DPR AS Sahkan RUU Perombakan Pajak

Ketua DPR AS Paul Ryan, memberikan keterangan kepada media setelah DPR AS meloloskan RUU Perombakan Pajak di Capitol Hill, Washington DC, Selasa (19/12).

Dengan suara 227 banding 203, DPR Amerika hari Selasa (19/12) mengesahkan perombakan pajak, disebut Tax Cuts and Jobs Act, yang diajukan Partai Republik dan dinyatakan akan mendongkrak ekonomi Amerika dan membuat bisnis Amerika lebih bersaing di dalam maupun luar negeri.

Setelah DPR, Senat akan memberikan suara, dan diperkirakan memberi Presiden Donald Trump kemenangan besar legislatif pertamanya, memicu konsekuensi luas bagi ekonomi Amerika dan global.

Hampir semua anggota fraksi Republik menyetujui dan semua anggota fraksi Demokrat menentang rancangan undang-undang (RUU) pajak tersebut.

Jika diberlakukan, undang-undang itu memangkas secara permanen pajak perusahaan, mengurangi untuk sementara pajak yang dibayarkan penerima upah dan gaji, membatasi pengurangan sebagian pajak yang popular, dan menaikkan utang nasional Amerika setidaknya sampai 1 triliun dolar dalam 10 tahun.

"Pengurangan dan Reformasi Pajak Terbesar," cetus Trump di Twitter menjelang pemungutan suara di DPR.

Tax Policy Center, lembaga kajian pajak non-partisan, menyimpulkan RUU itu akan memangkas pajak 95 persen orang Amerika tahun depan, tetapi rata-rata potongan bagi orang berpenghasilan tertinggi akan jauh lebih banyak dibanding bagi orang berpenghasilan lebih kecil.

RUU itu juga mencabut sebagian undang-undang asuransi kesehatan yang diajukan mantan Presiden Barack Obama, menghapus keharusan orang Amerika membeli asuransi kesehatan. [ka/jm]