DPR Loloskan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI

Rapat internal Komisi XI DPR (26/3) menyetujui Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018 (foto: VOA/Andylala).

Melalui voting hari Selasa malam (26/3), Komisi XI DPR akhirnya menyetujui Agus Martowardojo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2013-2018.
Rapat internal Komisi XI DPR yang dipimpin Emir Moeis memutuskan Agus Martowardojo menjadi Gubernur BI. Ketua Komisi XI Emir Moeis dalam rapat di gedung DPR Jakarta Selasa malam (26/3) menjelaskan, keputusan bulat terpilihnya Agus Martowardojo tercapai melalui pemungutan suara. Agus Martowardojo menurut Emir, ditetapkan menjadi Gubernur BI dengan jumlah suara yang setuju sebanyak 46 suara dari total 54 anggota dewan.

Emir menjelaskan, "Kita baru saja mengambil keputusan secara voting dan sudah dihitung ada 54 anggota yang memberikan suaranya, 46 orang setuju, 7 orang tidak setuju, dan 1 orang abstain, dan jumlahnya adalah 54. dengan demikian saudara Agus Martowardojo sudah kita pilih sebagai Gubernur bank Indonesia periode 2013-2018."

Anggota komisi XI DPR dari fraksi PKS Eki Muharam usai pemilihan menjelaskan, ada 14 catatan dari komisi XI untuk Agus Martowardojo yang harus diperhatikan dalam menjabat sebagai Gubernur BI.

Eki mengatakan, "Jadi hasil dari kesimpulan pembahasan seperti soal BI harus melaksanakan asas resiprokal Perbankan Nasional dengan langkah-langkah pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pimpinan Bank Asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral asing tersebut berasal. Kemudian, mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) maupun instrumen kebijakan lainnya sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional. Terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, serta menjaga kestabilan nilai tukar."

"Lalu kebijakan makroprudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, UMKN, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional. Dan mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia," lanjut Eki.

Eki Muharam menambahkan bahwa dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, anggota Komisi XI Arif Budimanta dari Fraksi PDIP mengingatkan agar Agus Martowardojo menepati janjinya yang disampaikan dalam fit and proper test di Komisi XI pada Senin (25/3) untuk mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Hambalang. Menurut Arif, hal ini mengacu pada Laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak proyek Hambalang.

"Ada, kita memberikan catatan khusus itu juga sesuai dengan komitmennya pak Agus. Di dalam fit and proper test ia menegaskan bahwa ia bersedia diberikan catatan oleh DPR, kalau dikemudian hari ia menjadi tersangka dalam kasus Hambalang, dengan sendirinya ia (berjanji) akan mengundurkan diri sebagai Gubernur BI. Saya pikir itu gentle, ya," papar Arif.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo akan menempati jabatan baru sebagai Gubernur BI periode 2013-2018 (foto: dok).

Menanggapi terpilihnya Agus Martowardojo terpilih sebagai Gubernur BI, pengamat Perbankan Yanuar Rizky kepada VOA memastikan, politik saling sandera diperkirakan akan terjadi terhadap gubernur BI terpilih. Ia berharap ada dukungan politik dari presiden dan DPR terpilih hasil pemilu 2014 mendatang terhadap Agus Martowardojo.

"Kita tidak melakukan penataan terhadap struktur kelembagaan model independensi bank sentral terkait dengan sistim pemilu kita. Kalau kita lihat di Amerika Serikat, yang namanya gubernur bank sentral itu dicalonkan setahun setelah pemilu presiden. Dan yang milih juga anggota kongres terpilih. Artinya apa. Ada perbedaan mendasar itu."

Ia menambahkan, "Di kita ini, setahun sebelum pemilu legislatiif dan pemilu presiden, Presiden (SBY) yang di masa injury time (masa akhir jabatan) mencalonkan gubernur bank sentral yang dipilih oleh DPR yang injury time pula. Kalau nanti gubernur terpilih ini tidak mendapat back up politik dari presiden dan parlemen, maka yang akan terjadi adalah saling sandera. Anda bisa bayangkan jika Presiden dan parlemen hasil pemilu 2014 mendatang merasa tidak bisa bekerja sama dengan Gubernur BI, nah salah satu untuk menjatuhkan Gubernur Bank Sentral berdasarkan undang-undang kita kalau dia tersangkut kasus pidana. Jadi di sini saling sanderanya sangat kuat," ujar Yanuar.

Dalam kasus korupsi proyek Hambalang, nama Agus pernah disinggung oleh juru bicara tersangka kasus Hambalang Andi Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Menurut Rizal, Kementerian Keuangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus Hambalang. Kemenkeu menurut Rizal, adalah pihak yang mencairkan anggaran proyek Hambalang senilai Rp 1,20 triliun.

Anggaran proyek Hambalang, berdasarkan audit investigasi BPK, dicairkan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Ani Ratnawati.

Agus Martowardojo tercatat cukup lama berkecimpung di dunia perbankan nasional. Sebelum ditunjuk sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada 2010, Agus merupakan Direktur Utama Bank Mandiri sejak 2005.

Pria kelahiran Amsterdam 24 Januari 1956 ini juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bank Permata selama tiga tahun. Sebelumnya pada 2008 lalu, Agus Marto pernah gagal dipilih oleh Komisi XI DPR saat dicalonkan menjadi Gubernur BI bersama Raden Pardede.