Mahkamah militer Bangkok telah mendakwa dua orang pria yang dituduh melakukan pemboman tanggal 17 Agustus di vihara popular yang menewaskan 20 orang.
Mahkamah hari Selasa (24/11) mendakwa Bilal Mohammed dan Mieraili Yusufu dengan 10 pasal tuduhan yang berhubungan dengan ledakan itu, termasuk persekongkolan untuk meledakkan bom dan melakukan pembunuhan terencana.
Pihak berwenang Thailand belum dengan resmi menyebut pemboman Vihara Erawan tindakan teror, dan karena itu kedua tersangka tidak dituduh melakukan terorisme.
Polisi mengeluarkan 17 surat penangkapan setelah pemboman itu tetapi hanya Bilal dan Mieraili telah ditahan. Mereka disebut etnik Uighur, golongan minoritas yang berasal dari daerah Xinjiang, China. Mereka telah ditahan sejak ditangkap bulan Agustus dan awal September. [gp]