Dua Remaja Korban Bahar Smith Segera Didatangkan ke Sidang

  • Rio Tuasikal

Sidang Bahar Smith berjalan dengan pengawalan setidaknya 1.000 aparat. Pengunjuk rasa berorasi dan membubarkan diri secara tertib, Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. (Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Kasus penganiayaan yang didakwakan terhadap Bahar Smith memasuki babak baru setelah pengadilan menolak eksepsinya. Sidang kasus ini pun akan masuk ke ranah substansi pekan depan.

Pengadilan Negeri Bandung menolak eksepsi yang diajukan Bahar Smith dalam sidang Kamis (21/3) siang, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung.

Bahar sebelumnya mengajukan keberatan karena sidang dipindahkan dari Cibinong ke Bandung, dan memprotes dua versi dakwaan jaksa. Hakim memutuskan pemindahan sidang ke Bandung untuk menciptakan suasana aman dan dakwaan sudah sesuai dengan BAP. Bahar menyatakan menerima putusan itu. Namun pengacaranya, Guntur Fatahillah, menyatakan akan banding.

BACA JUGA: Guru Les Cabuli 34 Anak, Bukti Semakin Perlunya RUU P-KS

“Ya jelas. Satu, dakwaan itu ada dua versi. Menurut hemat kami sudah tidak lagi cakap dengan pasal 143 termasuk dengan pasal 84 dan 85 KUHAP. Itu saja, makanya kami menyatakan banding,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Bahar dijerat pasal berlapis yakni pasal penyekapan (Pasal 333 ayat 1) dan/atau pasal kekerasan (Pasal 170 ayat 2) dan/atau pasal penganiayaan (Pasal 351 ayat 1) juncto Pasal 55 KUHP.

Pria 33 tahun itu juga didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak (Pasal 80 ayat 2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Terdakwa penganiayaan anak, Bahar Smith, menjalani sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Kamis, 21 Maret 2019. (Foto:Rio Tuasikal/VOA)

Bahar Smith dilaporkan ke polisi awal Desember lalu karena diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, di depan publik. Kedua korban, CAJ dan MKU, diduga dianiaya di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018. Korban dipukuli secara bergantian beramai-ramai, diduga atas perintah Bahar Smith. Alasannya karena salah seorang anak mengaku sebagai Bahar dalam sebuah acara di Bali, dan lainnya sebagai rekan Bahar.

Hak Korban

Dengan berlanjutnya sidang, majelis hakim akan mendatangkan saksi korban, CAJ dan MKU, serta orang tua selaku pelapor. Sidang akan digelar Kamis, 28 Maret 2019, di lokasi yang sama.

Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA) di Bandung meminta majelis hakim menjamin hak-hak kedua remaja tersebut sebagai anak. Staf Divisi Konsultasi dan Bantuan Hukum LAHA Asep Permana mengatakan, dua anak itu perlu dilindungi.

Your browser doesn’t support HTML5

Dua Remaja Korban Bahar Smith Segera Didatangkan ke Sidang

“Mudah mudahan hakimnya mengerti soal perlindungan anak, korbannya anak. Minimal ada pendamping dari orangtua atau pekerja sosial,” ujarnya kepada VOA saat dihubungi.

Asep menjelaskan, pendamping ini bisa dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau pihak lain yang ditunjuk penyidik. Selain itu, anak-anak ini juga berhak atas perlindungan identitas. Salah satunya dengan sidang lewat teleconference sehingga wajah anak tetap terlindungi.

“Bisa teleconference kalau anak. Di tempat tersembunyi, ada televisi. Ada tempat khusus, bisa juga tidak dihadirkan di persidangan. Karena tetap semua anak itu harus dilindungi identitasnya, mukanya atau apapun harus dilindungi,” tambahnya.

Belasan anak nampak ikut berdemo bersama orang dewasa mendukung Bahar Smith. Melibatkan anak dalam demonstrasi dilarang lewat UU Perlindungan Anak, Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.(Foto: Rio Tuasikal/VOA)

Pedemo Anak

Sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan diwarnai unjuk rasa puluhan orang yang mendukung Bahar Smith. Di antara peserta aksi, terlihat belasan anak ikut berdemo bersama orang dewasa. Anak-anak ini ikut menyuarakan yel-yel dan mengibarkan bendera.

Menurut Asep dari LAHA, kehadiran anak-anak ini ‘tidak wajar’.

Nggak wajar dong. Jangan diikutsertakan lah anak itu. Anak di bawah umur kalau kita bilang,” pungkas Asep.

BACA JUGA: Komnas Perempuan: Banyak Predator Seksual Perempuan dan Anak-anak Berkeliaran

Asep menduga ada orang dewasa yang mengajak anak-anak ini berdemo. “Apakah ada ajakan dari orang dewasa. Jarang kalau anak concern terhadap isu-isu tindak pidana. Saya kira ini mungkin ada yang menggerakkan. Saya bukan suudzon,” tutupnya.

Melibatkan anak dalam demonstrasi dilarang lewat UU Perlindungan Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berulang kali menegaskan larangan ini. Sidang Bahar Smith berjalan dengan pengawalan setidaknya 1.000 aparat. Pengunjuk rasa berorasi dan membubarkan diri secara tertib. [rt/em]