Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali menyampaikan dukungan pada aparat kepolisian untuk menembak mati para pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan geng motor.
"Kalau memang diperlukan (tembak mati), ya tetap menyampaikan itu kepada pihak kepolisian. Jangan dikembangkan yang saya sampaikan kemarin. Posisinya itu saya di Polres Belawan yang bilang tembak mati dan tegas itu untuk unsur penegak hukum. Bukan untuk yang lain," kata Bobby di Stadion Teladan Medan, Minggu malam (16/7).
Sebelumnya Bobby menyampaikan pernyataan serupa lewat Twitter. “Saya baru saja mendapatkan informasi bahwa Kapolrestabes Medan beserta jajarannya telah berhasil menembak mati salah satu pelaku begal sadis yang sangat meresahkan. Hal ini sangat kami apresiasi, karena begal dan pelaku kejahatan tidak punya tempat di Kota Medan karena sangat mengganggu ketenangan dan keamanan masyarakat,” cuit Bobby pada 10 Juli lalu.
Cuitan Bobby itu mendapat dukungan lebih dari tiga ribu followers. Sementara jajak pendapat atas pernyataannya yang dilakukan secara daring didukung 15.291 orang atau 97,5% orang yang dimintai pendapat. Dukungan juga datang dari sejumlah kelompok masyarakat, yang bahkan membuat petisi untuk mendukung pemberantasan begal di kota Medan. Petisi yang dibuat dalam acara “Car Free Day” di seputar Lapangan Merdeka Medan hari Minggu, langsung diserbu warga.
KontraS : Dukungan Wali Kota Berpotensi Melegalisasi Pembunuhan di Luar Proses Hukum
Meskipun demikian tidak sedikit yang mengecam keras langkah Kepolisian Medan dan dukungan sang wali kota, yang dinilai serampangan dan melanggar hak asasi manusia.
Koordinator KontraS Sumatra Utara, Rahmat Muhammad kepada VOA mengatakan peryataan Bobby berpotensi melegalisasi langkah polisi untuk menembak mati pelaku begal.
“Kalau tembak mati itu serampangan banget, itu bagian pelanggaran HAM karena si pelaku belum tentu dia melakukan kejahatan karena dia belum diproses secara hukum. Kalau dia mati belum diproses secara hukum mati. Kebanyakan di kasus penembakan persoalannya adalah apakah benar penembakan itu dilakukan sesuai prosedur atau tidak,” ujarnya.
Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dengan jelas mengatur penggunaan kekuatan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, yang harus dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif, dan masuk akal.
“Seharusnya yang dilakukan Pemkot Medan adalah bukan di hilir ketika ada kejahatan maka tangkap pelaku begal dengan tembak mati. Tapi bagaimana melakukan pencegahan terjadinya kejahatan. Misalnya berkoordinasi dengan kepolisian melakukan patroli tiap malam karena ada pencegahan preventif. Ketika suatu kejahatan terjadi maka dilakukan penegakan hukum, tapi pencegahannya dilupakan. Itu yang harus dilakukan bukan menembak mati,” tambah Rahman.
Your browser doesn’t support HTML5
Amnesty International Indonesia: Tidak Pantas Seorang Kepala Daerah Mendukung Tindakan di Luar Hukum
Amnesty International Indonesia juga mengeluarkan kecaman keras terhadap langkah kepolisian dan dukungan Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Tidak pantas seorang kepala daerah mendukung tindakan di luar hukum, apalagi jika dilakukan aparat kepolisian. Penembakan yang dilakukan anggota Polrestabes Medan terhadap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan begal merupakan pembunuhan di luar hukum.
Penembakan mati itu tidak saja melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia - seperti hak atas kehidupan, hak atas peradilan yang adil, dan hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi - namun juga mencederai peraturan yang dibuat sendiri oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak kejahatan,” demikian petikan pernyataan Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.
Amnesty International Indonesia mendesak Bobby Nasution untuk memarik pernyataan dukungan pada langkah kepolisian menembak mati terduga pelaku tindak kejahatan dan menahan diri mengutarakan pernyataan dan menunjukan sikap karena “kami khawatir pernyataan tersebut dapat menjadi legitimasi bagi pembunuhan di luar hukum dalam kasus-kasus lain.”
Berdasarkan data KontraS sejak Juli 2022 hingga Juni 2023 telah terjadi 29 peristiwa penembakan yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia (pembunuhan di luar proses hukum/extrajudicial killing) yang terjadi di Tanah Air. Khusus di Sumatera Utara, telah terjadi sedikitnya dua kasus pembunuhan di luar proses hukum dan empat penyiksaan di periode Juni 2022 hingga Juni 2023. Salah satu diantaranya dilakukan beberapa minggu lalu, yang langsung diapresiasi Bobby Nasution.
Kota Medan, The Gotham City
Dalam cerita pahlawan super dari karakter DC Comics yaitu Batman, ada kota fiksi yang diselimuti berbagai aksi kejahatan yang mencekam, yang dikenal sebagai Gotham City atau Kota Gotham. Tingginya angka kriminalitas di Medan membuat kota ini dijuluki sebagai Kota Gotham, merujuk pada film Batman itu. Salah satu aksi kejahatan yang paling ditakuti warga adalah begal atau tindakan segerombolan penjahat untuk mengganggu, merampas barang berharga dan tidak segan-segan membunuh korban. Kota berpenduduk 2,5 juta jiwa ini pun resah.
Joko Lesmana, pengemudi ojek daring, mengatakan enggan bekerja sampai larut malam karena khawatir menjadi korban begal. “Ada perasaan was-was ketika malam hari. Apalagi melewati wilayah-wilayah tertentu yang sepi dan gelap. Sekarang bukan takut hantu. Tapi takut begal," ujarnya kepada VOA.
Kejahatan di Medan Melonjak Pasca COVID-19
Diwawancarai VOA melalui telpon, kriminolog di Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan julukan Kota Gotham yang disematkan untuk Medan lantaran masyarakat di kota terbesar ketiga di Indonesia itu lebih eksplosif mengeluarkan keresahan atas kejahatan jalanan yang terjadi wilayah mereka. "Jadi dalam hal ini warga Kota Medan itu eksplosif sehingga melihat kotanya seperti itu," ujarnya.
Menurut Adrianus sebenarnya peningkatan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan, bukan hanya terjadi di Kota Medan. Hampir semua kota besar, antara lain Jakarta, Surabaya, Semarang dan Makassar, menghadapi masalah serupa. "Sekarang kondisi sudah pulih (pandemi COVID-19 berakhir) dan kembali normal. Di mana semua orang memenuhi tempat-tempat publik dan itu berpotensi untuk melahirkan kejahatan jalanan mulai dari copet, curas, curat, hingga dalam konteks yang bergerombol yakni begal," jelas Adrianus.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah kejahatan terbanyak di Indonesia pada tahun 2021 disumbang oleh Polda Sumut dengan 36.534 kejadian. Lalu, disusul oleh Polda Metro Jaya (DKI Jakarta dan sekitarnya)
sebanyak 29.103 kejadian, dan Polda Jawa Timur (19.257 kejadian). Sementara itu Provinsi Kalimantan Utara (971 kejadian), Maluku Utara (1.008 kejadian), dan Sulawesi Barat (1.500 kejadian) merupakan tiga wilayah dengan jumlah kejahatan paling sedikit.
Data itu kian membuktikan jika Provinsi Sumut termasuk Kota Medan adalah wilayah dengan angka kriminalitas tinggi sehingga tak heran jika julukan The Gotham City untuk Kota Medan bukan hanya anekdot semata. [aa/em]