Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melayangkan somasi terhadap beberapa orang yang menyampaikan kritik secara keras terhadap anggota keluarganya.
JAKARTA —
Koordinator advokasi kebijakan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar mengatakan somasi yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap sejumlah pihak akan memperburuk ruang bagi kebebasan pendapat dan berekspresi.
Sebagai presiden dan pemimpin partai politik, ujarnya, seharusnya Presiden Yudhoyono dapat menerima kritik dalam bentuk apapun karena hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari jabatannya.
Menurutnya, apabila Presiden merasa pernyataan sejumlah pihak tidak benar, cukup melakukan klarifikasi dan tidak perlu menggunakan mekanisme hukum.
“Orang kemudian menjadi khawatir (dalam) menyampaikan kritik dalam konteks kinerja dari pemerintahan SBY, mengatakan ini nanti disomasi, mengatakan ini nanti dilaporkan ke polisi. Ini sama saja SBY mau menghadirkan satu aspek ketakutan dari tindakan-tindakan kritik terhadap dirinya dengan cara menggunakan mekanisme-mekanisme hukum tadi,” ujarnya pada akhir pekan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini melayangkan somasi terhadap beberapa orang yang menyampaikan kritik secara keras terhadap anggota keluarganya.
Sejumlah pihak yang disomasi Presiden Yudhoyono adalah wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah, Mantan Perekonomian Rizal Ramli dan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono.
Fahri Hamzah disomasi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas wajib diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam perkara suap proyek Pusat Olahraga Hambalang.
Sedangkan Rizal Ramli disomasi atas pernyataannya bahwa pencalonan Boediono menjadi calon wakil presiden merupakan gratifikasi jabatan atas kebijakan Bank Century.
Sementara aktivis PPI Sri Mulyono disomasi karena tulisan dalam blog yang berjudul “Anas Kejarlah Daku Kau Terungkap” yang dianggap merugikan nama baik Presiden.
Dalam kasus ini Presiden Yudhoyono menunjuk Palmer Situmorang sebagai kuasa hukumnya. Situmorang menilai pernyataan sejumlah orang tersebut fitnah dan omasi ini lanjutnya merupakan upaya pembelaan.
“Apa buktinya omong seperti itu. Pertama kita klarifikasi benar nggak sih Rizal Ramli omong seperti itu. Setelah klarifikasi apakah betul Pak SBY menggratifikasi, gratifikas terminologi hukumnya mencuri. Apa minta maaf kalau dia punya bukti, silakan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan menyatakan, pihaknyalah yang butuh klarifikasi terkait hal tersebut karena somasi ini sangat tidak jelas.
“Justru sebenarnya kami yang butuh klarifikasi karena nggak jelas. Maksudnya nggak jelas gini apa yang dituduhkan nggak jelas, perbuatan mana yang dituduhkan bersalah nggak jelas,” ujarnya.
Sebagai presiden dan pemimpin partai politik, ujarnya, seharusnya Presiden Yudhoyono dapat menerima kritik dalam bentuk apapun karena hal itu sebagai bentuk konsekuensi dari jabatannya.
Menurutnya, apabila Presiden merasa pernyataan sejumlah pihak tidak benar, cukup melakukan klarifikasi dan tidak perlu menggunakan mekanisme hukum.
“Orang kemudian menjadi khawatir (dalam) menyampaikan kritik dalam konteks kinerja dari pemerintahan SBY, mengatakan ini nanti disomasi, mengatakan ini nanti dilaporkan ke polisi. Ini sama saja SBY mau menghadirkan satu aspek ketakutan dari tindakan-tindakan kritik terhadap dirinya dengan cara menggunakan mekanisme-mekanisme hukum tadi,” ujarnya pada akhir pekan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini melayangkan somasi terhadap beberapa orang yang menyampaikan kritik secara keras terhadap anggota keluarganya.
Sejumlah pihak yang disomasi Presiden Yudhoyono adalah wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah, Mantan Perekonomian Rizal Ramli dan aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sri Mulyono.
Fahri Hamzah disomasi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas wajib diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam perkara suap proyek Pusat Olahraga Hambalang.
Sedangkan Rizal Ramli disomasi atas pernyataannya bahwa pencalonan Boediono menjadi calon wakil presiden merupakan gratifikasi jabatan atas kebijakan Bank Century.
Sementara aktivis PPI Sri Mulyono disomasi karena tulisan dalam blog yang berjudul “Anas Kejarlah Daku Kau Terungkap” yang dianggap merugikan nama baik Presiden.
Dalam kasus ini Presiden Yudhoyono menunjuk Palmer Situmorang sebagai kuasa hukumnya. Situmorang menilai pernyataan sejumlah orang tersebut fitnah dan omasi ini lanjutnya merupakan upaya pembelaan.
“Apa buktinya omong seperti itu. Pertama kita klarifikasi benar nggak sih Rizal Ramli omong seperti itu. Setelah klarifikasi apakah betul Pak SBY menggratifikasi, gratifikas terminologi hukumnya mencuri. Apa minta maaf kalau dia punya bukti, silakan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan menyatakan, pihaknyalah yang butuh klarifikasi terkait hal tersebut karena somasi ini sangat tidak jelas.
“Justru sebenarnya kami yang butuh klarifikasi karena nggak jelas. Maksudnya nggak jelas gini apa yang dituduhkan nggak jelas, perbuatan mana yang dituduhkan bersalah nggak jelas,” ujarnya.