JAKARTA —
Dalam rapat kerja dengan Tim Pengawas Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (20/11), ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menetapkan dua deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C. Fadjrijah sebagai tersangka kasus dana talangan bank tersebut.
“Telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI, yaitu BM, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF, Deputi Bidang V Bidang Pengawasan. Antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” ujar Abraham.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa 153 orang saksi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan penyidik KPK akan menindaklanjuti hasil temuan ini, khususnya menyangkut kebijakan dari Bank Indonesia pada waktu itu yang memperlihatkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi sekarang konsentrasinya adalah dua tersangka ini,” ujarnya.
Para anggota tim Century menyinggung keterlibatan Wakil Presiden Boediono, yang saat itu menjabat gubernur Bank Indonesia, seperti terungkap dalam laporan Panitia Khusus Bank Century DPR 2010.
Menanggapi hal itu, Abraham mengatakan KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono karena yang bersangkutan masih berstatus wakil presiden.
“Jika dia sudah berhenti sebagai Wakil Presiden, baru KPK berwenang. Tapi selagi dia menjabat, tidak boleh, itu melanggar konstitusi,” ujar Abraham.
Anggota Timwas Century dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pemeriksaan terhadap Boediono tidak bisa dilakukan oleh KPK, karena itu merupakan kewenangan DPR.
Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, jika ada indikasi pelanggaran hukum, dilakukan oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi.
“Jika di Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan, di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bertanggung jawab adalah Dirut LPS. Nah, Wakil Presiden dan Presiden berstatus warganegara istimewa. Untuk itu, Fraksi Partai golkar mendesak KPK untuk segera menulis surat ke DPR untuk menyerahkan laporan terkait dugaan keterkaitan Boediono, agar DPR segera mengambil langkah pengambilan Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Bambang.
“Selanjutnya diproses di Mahkamah Konstitusi atas permintaan dari DPR setelah proses Hak Menyatakan Pendapat. Penetapan dua tersangka ini merupakan pintu masuk. Sebetulnya masih jauh dari harapan, tapi ya ini kemajuan yang luar biasa.”
Sebelumnya, puluhan orang sudah diperiksa Timwas Century, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan dua kali audit investigasi, yakni pada 2009 dan 2011, atas pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Audit BPK itu menemukan banyak kejanggalan, diantaranya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008, syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank adalah memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen, sedangkan CAR pada saat itu adalah 2,35 persen. Dengan demikian, laporan audit BPK itu menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Namun, pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengubah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen hanya bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
“Telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh pejabat BI, yaitu BM, Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF, Deputi Bidang V Bidang Pengawasan. Antara lain penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik,” ujar Abraham.
Ia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK memeriksa 153 orang saksi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto yang juga hadir dalam rapat tersebut menjelaskan penyidik KPK akan menindaklanjuti hasil temuan ini, khususnya menyangkut kebijakan dari Bank Indonesia pada waktu itu yang memperlihatkan indikasi penyalahgunaan kewenangan.
“Jadi sekarang konsentrasinya adalah dua tersangka ini,” ujarnya.
Para anggota tim Century menyinggung keterlibatan Wakil Presiden Boediono, yang saat itu menjabat gubernur Bank Indonesia, seperti terungkap dalam laporan Panitia Khusus Bank Century DPR 2010.
Menanggapi hal itu, Abraham mengatakan KPK tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap Boediono karena yang bersangkutan masih berstatus wakil presiden.
“Jika dia sudah berhenti sebagai Wakil Presiden, baru KPK berwenang. Tapi selagi dia menjabat, tidak boleh, itu melanggar konstitusi,” ujar Abraham.
Anggota Timwas Century dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan pemeriksaan terhadap Boediono tidak bisa dilakukan oleh KPK, karena itu merupakan kewenangan DPR.
Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, jika ada indikasi pelanggaran hukum, dilakukan oleh DPR atau Mahkamah Konstitusi.
“Jika di Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab adalah Menteri Keuangan, di LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang bertanggung jawab adalah Dirut LPS. Nah, Wakil Presiden dan Presiden berstatus warganegara istimewa. Untuk itu, Fraksi Partai golkar mendesak KPK untuk segera menulis surat ke DPR untuk menyerahkan laporan terkait dugaan keterkaitan Boediono, agar DPR segera mengambil langkah pengambilan Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Bambang.
“Selanjutnya diproses di Mahkamah Konstitusi atas permintaan dari DPR setelah proses Hak Menyatakan Pendapat. Penetapan dua tersangka ini merupakan pintu masuk. Sebetulnya masih jauh dari harapan, tapi ya ini kemajuan yang luar biasa.”
Sebelumnya, puluhan orang sudah diperiksa Timwas Century, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan dua kali audit investigasi, yakni pada 2009 dan 2011, atas pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Audit BPK itu menemukan banyak kejanggalan, diantaranya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/26/PBI/2008, syarat pemberian fasilitas pendanaan kepada bank adalah memiliki rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen, sedangkan CAR pada saat itu adalah 2,35 persen. Dengan demikian, laporan audit BPK itu menyebutkan, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.
Namun, pada 14 November 2008, Bank Indonesia mengubah persyaratan pemberian fasilitas pendanaan dari semula CAR minimal 8 persen menjadi CAR positif. Satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah 8 persen hanya bank milik pengusaha Robert Tantular itu.