PBB telah memberikan waktu 100 hari kepada pemerintah sipil Myanmar yang dipimpin oleh partai Aung San Suu Kyi dari Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) untuk memperbaiki kondisi hidup etnis minoritas Rohingya di negara itu. Tapi masih ragu terhadap kemampuan pemerintah baru itu untuk memenuhinya.
Pada hari Selasa, pemerintahan yang akan berakhir mencabut keadaan darurat yang diberlakukan hampir empat tahun di negara bagian Rakhine di mana masyarakat Rohingya saat ini tidak diberi kewarganegaraan dan mengatakan mereka sangat dianiaya.
Etnis Rohingya tidak dapat bepergian dengan bebas di Myanmar, tidak bisa menikah atau memiliki anak tanpa izin resmi, dan sebagian besar tidak bisa mengecap pendidikan tinggi dan terus menerus menghadapi ancaman kekerasan sementara ekstremisme kaum Budha meningkat.
Human Rights Watch (HRW), Rabu (31/3) mendesak Presiden Htin Kyaw untuk memastikan bahwa pembatalan undang-undang darurat itu akan diwujudkan menjadi penghormatan hak-hak minoritas yang nyata di bagian barat negara itu. [as/lt]
Pada hari Selasa, pemerintahan yang akan berakhir mencabut keadaan darurat yang diberlakukan hampir empat tahun di negara bagian Rakhine di mana masyarakat Rohingya saat ini tidak diberi kewarganegaraan dan mengatakan mereka sangat dianiaya.