Kementerian Komunikasi dan Informasi mengeluarkan pernyataan bahwa pihaknya telah meminta Kapolri agar menyelidiki kemungkinan pelanggaran undang-undang privasi Indonesia, sehari setelah Facebook menyatakan bahwa data pribadi lebih dari satu juta orang Indonesia mungkin digunakan oleh firma konsultan politik Cambridge Analytica.
Kementerian menyatakan perwakilan Facebook di Indonesia, kemungkinan menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda senilai 871 ribu dolar, jika terbukti bersalah.
Kementerian memanggil perwakilan Facebook Kamis malam (5/4) untuk menyampaikan surat peringatan.
Rudiantara menyatakan pihaknya meminta Facebook agar menyerahkan hasil audit perusahaan itu untuk mengetahui bagaimana informasi pribadi tersebut digunakan oleh Cambridge Analytica.
Rudiantara menyatakan pihaknya meminta Facebook untuk menyerahkan hasil audit perusahaan itu untuk mengetahui bagaimana informasi pribadi tersebut digunakan oleh Cambridge Analytica.
Direktur Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari mengatakan pihaknya akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia. Hattari mengatakan sasaran utamanya adalah mengamankan data pribadi seluruh pengguna Facebook. Indonesia adalah pengguna Facebook terbesar keempat di dunia dengan 115 juta anggota aktif, dan hampir 97 persen dari mereka adalah pengguna perangkat seluler. [uh]