Badan sepakbola dunia FIFA telah menghukum dua anggota komisi eksekutifnya atas pelanggaran etika, dan melarang mereka untuk ikut pemilihan tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 yang diadakan bulan depan.
Komisi etika FIFA hari Kamis menjatuhkan sanksi terhadap Amos Adamu dari Nigeria dan Reynald Temarii asal Tahiti karena berusaha menjual suara mereka untuk hak tuan rumah Piala Dunia. Adamu diskors dari seluruh kegiatan sepakbola selama tiga tahun dan didenda 10.000 dolar. Sama halnya, Temarii diskors satu tahun dan didenda 5.000 dolar.
Panel etika juga menghukum dan mengenakan denda kepada empat petugas lainnya karena turut berperan dalam skandal suap.
Keenam orang ini bisa naik banding atas hukuman mereka.
Presiden FIFA Sepp Blatter bulan lalu mengatakan ke-22 dari 24 anggota komisi eksekutif akan melakukan pemungutan suara tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022 sesuai jadwal tanggal 2 Desember jika Adamu dan Temarii dihukum.