Freeport Sepakati Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung.

MoU tersebut masih harus disepakati oleh kabinet dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo.

Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Indonesia mengenai renegosiasi kontrak, menurut sejumlah pejabat kementerian Senin (7/7), seiring upaya kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketa enam bulan yang telah menghambat ekspor-ekspor konsentrat.

Produsen tembaga terbesar di Indonesia itu telah terlibat dalam pembahasan panjang dengan pemerintah yang bertujuan menyelesaikan sengketa atas kenaikan pajak ekspor dan renegosiasi kontrak, setelah pemerintah mengumumkan aturan ekspor baru itu 12 Januari.

Pajak ekspor itu adalah bagian dari usaha pemerintah untuk memaksa para penambang membangun pabrik pengolahan dan pemrosesan di Indonesia, sementara Freeport mencari jaminan akan mendapat perpanjangan kontrak untuk kompleks tembaga dan emas Grasberg yang sangat besar itu setelah 2021.

"Kami senang dan ini akan dituntaskan dengan penandatanganan MoU," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung, mengacu pada renegosiasi kontrak.

MoU tersebut masih harus disepakati oleh kabinet dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo.

Freeport Indonesia tidak dapat dimintai komentar, Senin, dan para pejabat pemerintah tidak dapat memberikan tanggal kapan kabinet akan bertemu berikutnya.

Selain perpanjangan kontrak, renegosiasi-renegosiasi, yang dimulai lebih dari setahun yang lalu, termasuk perubahan-perubahan untuk wilayah pertambangan dan eksplorasi Freeport, pembayaran royalti dan rencana untuk membangun pabrik pengolahan domestik. (Reuters)