Gabung ISIS, 19 Perempuan Rusia Dihukum di Irak

Ruang sidang di Pengadilan Kriminal Nineveh, satu dari dua pengadilan kontraterorisme di Irak yang menyidangkan tersangka militan ISIS dan para rekan mereka di Tel Keif, Irak, 26 April 2018.

Pengadilan di Irak menghukum 19 perempuan Rusia dengan hukuman penjara seumur hidup karena bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Pengadilan Kriminal Pusat di Baghdad yang menangani kasus-kasus teroris juga menghukum enam perempuan dari Azerbaijan dan empat dari Tajikistan dengan hukuman penjara seumur hidup, pada Minggu (29/4), dengan tuduhan yang sama.

Sebagian besar terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka dibawa ke Irak dengan paksa oleh pejuang ISIS dari Turki.

Kementerian Luar Negeri Rusia awal bulan ini mengatakan antara 50 dan 70 "perempuan berbahasa Rusia" ditahan di Irak bersama lebih dari 100 anak mereka.

ISIS menguasai hampir sepertiga kawasan Irak dalam serangan 2014 yang merebut kota terbesar kedua negara itu, termasuk Mosul.

Baghdad menyatakan kemenangan militer atas para jihadis pada Desember, setelah mengusir ISIS dari semua pusat kota.

Tidak ada jumlah resmi, namun para ahli memperkirakan Irak menahan 20 ribu orang sebagai tersangka ISIS.

Pengadilan Irak telah menghukum mati lebih dari 300 orang, termasuk puluhan orang asing, karena menjadi anggota ISIS. [ps/ii]