Pengadilan Irak telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan warga Jerman asal Maroko karena bergabung dengan kelompok ISIS.
Juru bicara Dewan Kehakiman Tertinggi, Abdul-Sattar Bayrkdar, mengatakan perempuan itu mengaku bergabung dengan ISIS setelah berangkat dari Jerman menuju Suriah, kemudian ke Irak bersama dua orang putrinya. Kedua putrinya kemudian menikah dengan militan.
Bayrkdar mengatakan hari Minggu bahwa perempuan itu didapati bersalah "memberi bantuan logistik dan membantu kelompok teroris itu melakukan tindak kejahatan," dan "ikut dalam serangan terhadap pasukan keamanan." Keterangan lebih jauh tidak diberikan.
Pasukan Irak menahan sejumlah perempuan asing ketika mereka mengusir ISIS dari wilayah yang dikuasainya di Irak utara dan tengah. [gp]