Ganti Rugi Penumpang Pesawat Asiana Hanya Berlaku bagi Warga AS

Pesawat Asiana yang mengalami nasib nahas terjatuh di bandara San Francisco, AS (6/7).

Perjanjian internasional yang mengatur ganti rugi bagi penumpang pesawat yang mendapat kecelakaan di Amerika kemungkinan hanya berlaku bagi warga Amerika saja.
Pembayaran ganti rugi bagi para korban dan keluarga korban pesawat Asiana Airlines yang jatuh ketika mendarat di bandara San Francisco bisa sangat jauh berbeda bagi penumpang warga Amerika dan penumpang dari negara lain.

Perjanjian internasional yang mengatur ganti rugi bagi penumpang pesawat yang mendapat kecelakaan di Amerika kemungkinan hanya berlaku bagi warga Amerika saja, sehingga penumpang yang berkewarga-negaraan bukan Amerika harus mengajukan tuntutan ganti rugi di luar wilayah Amerika.

Pesawat Asiana Airlines yang nahas itu mengangkut 141 warga China, 77 warga Korea selatan, 64 warga Amerika, dan sembilan warga negara asing lainnya.

Puluhan orang yang cedera serius, khususnya yang menjadi lumpuh, bisa mengharapkan ganti rugi jutaan dolar AS, kalau mereka mengajukan klaim di pengadilan Amerika, kata para pakar hukum.

Pengacara Mike Danko dari negara bagian California mengatakan, penumpang yang menjadi lumpuh tangan dan kakinya bisa mengharapkan ganti rugi sampai 10 juta dolar AS kalau kasusnya diajukan di pengadilan Amerika, tapi di negara lain jumlah ganti rugi kemungkinan jauh lebih kecil.

Tahun 2001, pengadilan di Korea Selatan memerintahkan Korean Airlines membayar ganti rugi sebesar 510.000 dolar AS kepada seorang Ibu yang kehilangan puteri, menantu dan tiga orang cucunya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat terbang tahun 1997 di kawasan Pulau Guam yang termasuk wilayah Amerika.