Gedung Putih Kecam Keputusan Hakim Yang Tangguhkan Larangan Perjalanan Baru

Omar Jadwat, direktur Proyek Hak Imigrasi ACLU, membawa dokumen pengadilan seusai menggelar konferensi pers di luar gedung pengadilan federal di Greenbelt, Md.,16 Oktober 2017.

Gedung Putih menyatakan marah atas keputusan seorang hakim federal yang menangguhkan perintah eksekutif terbaru Presiden Donald Trump yang melarang masuk para pengunjung dari sejumlah negara mulai Rabu.

“Keputusan pengadilan distrik hari ini telah menghalangi usaha presiden untuk membuat Amerika aman, dan untuk menegakkan standar keamanan minimum memasuki Amerika Serikat,” kata sebuah pernyataan Gedung Putih yang dikeluarkan, Selasa, tidak lama setelah Hakim Derrick Watson memutuskan untuk menentang pembatasan kunjungan orang-orang dari enam negara yang menurut pemerintahan Trump tidak menyediakan informasi memadai yang memenuhi standar keamanan AS.

Larangan perjalanan itu, jika diberlakukan, akan menghalangi para pengunjung dari Chad, Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman memasuki Amerika Serikat. Perintah penangguhan sementara Watson ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan yang diberlakukan terhadap Korea Utara dan Venezuela.

Gedung Putih juga mengatakan, Departemen Kehakiman akan membela keputusan presiden yang sesuai hukum itu. Gedung Putih menyatakan, larangan perjalanan itu dikeluarkan setelah kajian keamanan yang ekstensif di berbagai penjuru dunia. Departemen Kehakiman menyebut keputusan pengadilan federal itu tidak benar dan akan mengajukan banding atas keputusan itu sesegera mungkin.

Watson dalam keputusannya menyatakan, perintah eksekutif terbaru Trump tidak didukung bukti memadai bahwa kunjungan lebih dari 150 juta orang dari enam negara yang terkena imbas larangan itu akan membahayakan AS. [ab/uh]