Mahkamah Agung membatalkan sidangnya yang dijadwalkan untuk 10 Oktober mendatang guna membahas larangan perjalanan setelah perintah baru ditandatangani hari Minggu.
Pengumuman ini datang sehari setelah Trump menandatangani sebuah perintah larangan perjalanan yang direvisi, dan menerapkan larangan bagi pelaku perjalanan dari 8 negara.
Peraturan baru itu yang akan berlaku pada 18 Oktober, akan berdampak pada penduduk Chad, Iran, Libia, Korea Utara, Somalia, Suriah, Venezuela dan Yaman.
Pejabat Amerika mengatakan, negara-negara ini menolak berbagi informasi terorisme dan isu-isu lainnya dengan Amerika.
Reaksi terhadap perintah terbaru presiden ini dari organisasi HAM dan kelompok lain yang bekerja dengan imigran langsung datang dan negatif.
Dewan Hubungan Amerika Islam, atau CAIR, organisasi hak sipil dan advokasi Muslim, mengatakan, versi mutakhir dari larangan ini yang oleh Trump diupayakan sejak mulai menjabat merupakan bagian dari agenda supremasi kulit putih yang buruk dari pemerintahan yang sekarang berkuasa. [jm]