Greenpeace Luncurkan Situs ‘Forest Patrol’

  • Fathiyah Wardah

Situs pengawasan hutan 'Forest Patrol' yang dibuat oleh Greenpeace Indonesia.

Greenpeace Indonesia meluncurkan situs pengawasan hutan untuk menyediakan informasi dan memungkinkan partisipasi masyarakat dalam patroli hutan.
Greenpeace Indonesia membuat situs Forest Patrol Mata Harimau yang
memungkinkan adanya pengawasan real time (langsung) hutan Indonesia serta menyediakan sarana akses informasi seputar hutan Indonesia bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.

Forest Patrol Mata Harimau ini bisa diakses di http://forestpatrol.greenpeace.or.id/.

“Kita harapkan website ini akan menjadi salah satu media untuk menghimpun partisipasi masyarakat dalam melakukan monitoring hutan. Dengan mengirimkan SMS atau foto dari telepon genggam mereka, mereka sudah bisa berpartisipasi dalam monitoring hutan. Di lapangan kita juga memberikan latihan jurnalisme warga untuk masyarakat yang kami singgahi sehingga mereka mampu memahami kaidah-kaidah jurnalistik dalam melaporkan,” ujar juru kampanye Greenpeace, Zulfahmi.

Inisiatif ini merupakan bagian dari tur Kepak Sayap Enggang Mata Harimau Seri Kalimantan, yang dilakukan Greenpeace bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya pada 14-24 September, untuk mengamati hutan di Kalimantan.

LSM lingkungan ini mendesak pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan hutan yang ada di Kalimatan yang terus dirusak.

Pengamatan langsung oleh sejumlah organisasi lingkungan hidup ini menunjukkan bahwa kerusakan di hutan Kalimantan semakin parah. Data dari Greenpeace sendiri menyebutkan bahwa areal hutan di Kalimantan telah sangat berkurang, dari 39,9 juta hektar pada 1985 menjadi 25,5 juta hektar pada 2010.

Zulfahmi mengatakan bahwa kerusakan yang semakin parah di hutan Kalimantan disebabkan karena salah urus.

Selain itu, pihaknya, kata Zulfahmi juga menemukan fakta-fakta konflik sosial dimana masyarakat lokal kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian karena tanah meraka dirampas perusahaan.

Pengembangan pertambangan dan perkebunan skala besar, lanjut Zulfahmi, menjadi pola pengelolaan sumber daya alam dan berujung dengan dikorbankannya keberlanjutan hutan.

Selain itu, tambahnya, tidak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap mereka yang melakukan pelanggaran membuat hutan Kalimantan terus dirusak.

Untuk itu, kata Zulfahmi, pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk menyelamatkan hutan Kalimantan.

“Pertama, segera mengambil tindakan penegakan hukum, melakukan peninjauan kembali terhadap izin-izin yang sudah diberikan terutama di kawasan yang masih memiliki tutupan hutan alam dan areal gambut karena dua hal ini yang sangat vital,” ujarnya.

“Kedua, pemerintah harus memastikan bahwa moratorium itu tidak berdasarkan waktu tetapi berdasarkan capaian selama moratorium itu dilakukan. Kalau hanya berdasarkan waktu beberapa bulan lagi, itu akan habis sementara kita belum melihat hasilnya di lapangan.”
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membantah jika dikatakan pihaknya tidak menindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran terkait perusakan kawasan hutan.

Pihaknya, kata Zulkifli, akan menindak tegas siapapun yang melanggar tata ruang, melakukan eksplotasi berlebihan dan merusak kawasan hutan.

“Penegakan hukum yang sekeras-kerasnya, tidak pilih, tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar tata ruang, yang merusak kawasan hutan, yang melakukan eksploitasi berlebihan terhadap kawasan hutan sehingga merusak harus ada tindakan hukum,” ujar Zulkifli.