Program amnesti tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan pajak sebesar Rp 45,7 triliun, menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo.
Program amnesti pajak yang direncanakan pemerintah berpotensi membawa pulang aset yang tersimpan di luar negeri senilai Rp 560 triliun, ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, kepada komisi Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (25/4).
Program amnesti tersebut juga dapat meningkatkan pendapatan pajak sebesar Rp 45,7 triliun, ujar Agus kepada komisi yang membawahi isu keuangan.
"Amnesti pajak merupakan bagian untuk merombak sistem pajak. Untuk itu, seharusnya hal ini mengarah pada perbaikan kesejahteraan rakyat," tambahnya. [hd]