Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Anak Diterima Pengadilan

Keluarga korban gagal ginjal akut pada anak mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan class action pada Selasa (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (VOA/Indra Yoga)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari Selasa (21/3) menerima gugatan perwakilan kelompok atau class action keluarga korban gagal ginjal akut pada anak-anak. Data di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga awal Februari lalu menunjukkan ada 326 anak terserang gagal ginjal akut setelah mengkonsumsi obat sirup yang menurut Kemenkes mengandung Etilien Glikol dan Dietilen Glikol di atas batas aman.

Dari jumlah korban itu, 204 anak meninggal dunia, enam orang masih menjalani perawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dan 116 lainnya dinyatakan sembuh.

Hakim anggota Susanti Arsi Wibasani mengatakan gugatan perwakilan keluarga telah sah karena telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI No.1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut pada anak-anak, Siti Habibah mengatakan dengan persetujuan gugatan class action itu memudahkan proses advokasi korban gagal ginjal akut lainnya di seluruh Indonesia.

“Kami mengapresiasi kepada majelis hakim karena beliau sangat objektif sekali dalam menilai perkara ini, yang tidak hanya soal berapa jumlah kerugian tetapi ini soal kemanusiaan,” tutur Habibah kepada wartawan.

Suasana sidang gugatan gagal ginjal akut pada Selasa (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (VOA/Indra Yoga)

Ditambahkannya, setelah gugatan class action ini disetujui, para penggugat diberi waktu satu minggu untuk membuat narasi yang terkait fakta dan peristiwa yang dialami oleh para penggugat.

Gugatan Disetujui, Keluarga Korban Tak Kuasa Tahan Tangis

Salah satu perwakilan keluarga korban, Savitri Puspa Rani, usia 42 tahun, yang anaknya meninggal akibat gagal ginjal akut, mengatakan ia dan keluarga korban lainnya bersyukur terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

“Ini masih awal mula jalan panjang kami, tapi alhamdulillah bahwa gugatan class action ini sudah sah, ini sinyal baik untuk kami, sedikit suntikan optimis untuk kami para keluarga,” ujar Savitri dengan lirih, mengenang anaknya yang berusia delapan tahun dan meninggal karena gagal ginjal akut seusai meminum obat sirup yang bermasalah itu.

Savitri Puspa Rani (kiri), orang tua korban gagal ginjal akut yang anaknya meninggal pada usia 8 tahun menangis harus setelah mendengar putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan class action pada Selasa (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (VOA/Indra Yoga)

Keluarga korban lainnya, Nur Asiyah (40) mengatakan kepada VOA bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan arahan kuasa hukumnya. Ia berharap dalam perjalanannya tidak mengalami hambatan yang berarti.

“Saya ingin sidang ini berjalan semestinya, karena masih ada anak-anak kami yang berjuang, agar kedepannya mereka bisa kembali sehat,” ungkap Nur. Anaknya yang berusia empat tahun juga meninggal karena gagal ginjal akut akibat meminum obat sirup yang sama.

Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Korban

Salah seorang politisi yang hadir dalam sidang itu, Wanda Hamidah, mengatakan pemerintah saat ini belum menunjukkan keberpihakan kepada korban, melainkan kepada pengusaha obat. “Kok negara seperti berpihak kepada pengusaha obat-obatan. Seharusnya jelas, tindakan negara itu melindungi rakyat ya,” ujarnya.

Politisi Wanda Hamidah yang turut menyaksikan sidang lanjutan class action pada Selasa (21/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa sudah seharusnya Kementerian Kesehatan RI membuat Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap kasus ini. (VOA/Indra Yoga)

Ia bahkan menilai kasus ini terjadi karena tidak kompetennya Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dalam menguji obat-obatan yang beredar. Ia mengusulkan agar Kementerian Kesehatan RI menjadikan kasus ini sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) sehingga ada penanganan yang lebih cepat dan komprehensif. “Saya menyesalkan, sudah terjadi di 26 provinsi, tapi tidak menjadi KLB, sudah ratusan anak yang meninggal,” ujar Wanda.

Tiga Kelompok Korban Gugat Produsen Obat Hingga Kementerian/Lembaga

Sidang ini dihadiri perwakilan tiga kelompok 25 keluarga korban gagal ginjal akut pada anak yang telah menggugat beberapa produsen obat, termasuk kementerian/lembaga.

Kelompok pertama mewakili 18 orang korban meninggal karena mengkonsumsi obat sirup produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Kelompok kedua mewakili enam korban gagal ginjal akut yang menjalani rawat inap dan rawat jalan setelah mengkonsumsi obat sirup PT Afi Farma Pharmaceutical Industry. Sementara kelompok ketiga adalah satu korban meninggal akibat mengkonsumsi obat sirup produksi PT. Universal Pharmaceutical Industry.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Class Action Gagal Ginjal Akut Dimulai

Ada enam perwakilan tergugat yang hadir dalam sidang ini yaitu perwakilan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia. Satu tergugat lain, yaitu PT Chemical Samudera, tidak menghadiri sidang.

Pihak lain yang ikut menjadi tergugat adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Selain menggugat transparasi dari para produsen obat, distributor bahan baku, Kementerian Kesehatan, BPOM dan Kementerian Keuangan; gugatan class action ini juga menuntut ganti rugi miliaran rupiah.

Tidak satu pun pihak tergugat yang hadir dalam sidang tersebut bersedia memberikan komentar atas hasil putusan sidang kepada wartawan. [iy/em]