Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat guru TK Jakarta International School yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap murid TK di sekolah itu.
JAKARTA —
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan Rabu (11/6), empat guru di TK Jakarta International School (JIS) diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual anak di sekolah tersebut. Hal itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan.
Polda Metro Jaya lanjutnya hingga kini masih terus melakukan pemeriksan terhadap keempat guru tersebut. Mereka merupakan empat dari 25 guru JIS yang akan dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal. Data pekerjaan pun tidak sesuai dengan kenyataan.
Untuk itu menurut Rikwanto penyidik telah meminta kantor Imigrasi untuk menunda pendeportasian empat orang guru JIS yang diduga terlibat itu.Dia belum mau mengungkap identitas empat guru JIS tersebut. Pihaknya tambahnya juga akan melakukan pencekalan apabila empat guru ini menjadi tersangka.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyurati pihak imigrasi untuk sementara waktu melakukan penundaan deportasi dalam kaitan untuk melihat hasil penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya," ungkap Rikwanto.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai pendeportasian guru Jakarta International School sebaiknya urung dilakukan karena akan mengganggu jalannya penyelidikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School.
Pendeportasian guru JIS bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan bisa melemahkan pemeriksaan kasus JIS. Selain itu guru-guru JIS yang menyalahgunakan izin harusnya tidak langsung dideportasi tetapi harus diproses hukum terlebih dahulu.
Semua guru perlu diperiksa untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya di luar tenaga kebersihan yang sudah ditangkap. Berikut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto.
Susanto mengatakan, "Kita mengingatkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan sekaligus meminta kepada kepolisian agar dipastikan jangan sampai ada upaya melemahkan proses pemeriksaan kasus-kasus yang ada di JIS itu."
Banyak kasus pedofilia di Indonesia menunjukan anak-anak rentan menjadi korban. Lemahnya kendali sosial masyarakat dituding menjadi penyebab maraknya kasus pedofilia.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara mengatakan penegakan hukum pada pelaku kejahatan seksual pada anak masih sangaat lemah. Menurutnya pelaku seharusnya mendapatkan hukum yang lebih berat.
Ronny menjelaskan, "Pasal 292 KUHP itu pun mengandung kelemahan yang diatur hanya orang dewasa membujuk anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat karena menghancurkan anak itu, masa depannya, sekolahya, trauma psikologis. Psikis. Jadi yang perlu diatur betul-betul penagakan hukumnya harus benar-benar dilakukan."
Sementara, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan kejahatan seksual yang terjadi sekarang ini sedang mengancam dunia anak. Hal ini kata Arist perlu disikapi serius oleh berbagai pihak khususnya pemerintah.
Polda Metro Jaya lanjutnya hingga kini masih terus melakukan pemeriksan terhadap keempat guru tersebut. Mereka merupakan empat dari 25 guru JIS yang akan dideportasi karena telah menyalahgunakan izin tinggal. Data pekerjaan pun tidak sesuai dengan kenyataan.
Untuk itu menurut Rikwanto penyidik telah meminta kantor Imigrasi untuk menunda pendeportasian empat orang guru JIS yang diduga terlibat itu.Dia belum mau mengungkap identitas empat guru JIS tersebut. Pihaknya tambahnya juga akan melakukan pencekalan apabila empat guru ini menjadi tersangka.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyurati pihak imigrasi untuk sementara waktu melakukan penundaan deportasi dalam kaitan untuk melihat hasil penyelidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya," ungkap Rikwanto.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai pendeportasian guru Jakarta International School sebaiknya urung dilakukan karena akan mengganggu jalannya penyelidikan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Taman Kanak-kanak Jakarta International School.
Pendeportasian guru JIS bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan dan bisa melemahkan pemeriksaan kasus JIS. Selain itu guru-guru JIS yang menyalahgunakan izin harusnya tidak langsung dideportasi tetapi harus diproses hukum terlebih dahulu.
Semua guru perlu diperiksa untuk memastikan siapa pelaku sebenarnya di luar tenaga kebersihan yang sudah ditangkap. Berikut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Susanto.
Susanto mengatakan, "Kita mengingatkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan sekaligus meminta kepada kepolisian agar dipastikan jangan sampai ada upaya melemahkan proses pemeriksaan kasus-kasus yang ada di JIS itu."
Banyak kasus pedofilia di Indonesia menunjukan anak-anak rentan menjadi korban. Lemahnya kendali sosial masyarakat dituding menjadi penyebab maraknya kasus pedofilia.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara mengatakan penegakan hukum pada pelaku kejahatan seksual pada anak masih sangaat lemah. Menurutnya pelaku seharusnya mendapatkan hukum yang lebih berat.
Ronny menjelaskan, "Pasal 292 KUHP itu pun mengandung kelemahan yang diatur hanya orang dewasa membujuk anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum berat karena menghancurkan anak itu, masa depannya, sekolahya, trauma psikologis. Psikis. Jadi yang perlu diatur betul-betul penagakan hukumnya harus benar-benar dilakukan."
Sementara, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyatakan kejahatan seksual yang terjadi sekarang ini sedang mengancam dunia anak. Hal ini kata Arist perlu disikapi serius oleh berbagai pihak khususnya pemerintah.