Seorang hakim federal Amerika telah memperpanjang masa penangguhan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang masuknya orang-orang dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim dan menghentikan program penerimaan pengungsi ke Amerika.
Hakim Derrick Watson telah melarang pemerintah untuk sementara memberlakukan perintah itu dalam putusannya pada 15 Maret lalu. Putusan barunya yang dikeluarkan hari Rabu, bersifat lebih luas, dengan menetapkan putusan sementara menentang perintah Trump atas permintaan negara bagian Hawaii, yang berlaku di tingkat nasional.
Watson menulis bahwa latar belakang yang mendorongnya mengeluarkan putusan awal belum berubah, termasuk argument Hawaii bahwa pernyataan Trump dan sejawatnya telah mendiskriminasi Muslim. Hakim menyatakan Hawaii telah menyusun argumen yang kemungkinan akan membatalkan larangan tersebut dengan alasan melanggar konstitusi.
Kampanye kepresidenan Trump pernah mencakup suatu larangan bagi seluruh Muslim memasuki Amerika Serikat. Kebijakan ini kemudian diubah dengan mengusulkan pemeriksaan latar belakang yang sangat ketat bagi orang-orang dari berbagai negara yang memiliki kaitan dengan terorisme.
Pemerintahan Trump bersikeras bahwa inpres itu bukan larangan terhadap Muslim, dan presiden telah menyatakan bahwa perintah eksekutif itu diperlukan untuk melindungi keamanan nasional.
Perintah ini mencakup larangan dikeluarkannya visa baru bagi mereka yang berasal dari Iran, Suriah, Libya, Yaman, Somalia dan Sudah selama 90 hari, dan menangguhkan program pengungsi selama 120 hari. [uh/lt]