Para pengacara dari kelompok-kelompok yang terlibat dalam gugatan-gugatan hukum yang berusaha menghentikan perintah-perintah Presiden Donald Trump untuk membatasi perjalanan orang-orang dan para pengungsi ke Amerika Serikat mengamati dengan seksama sidang-sidang pengadilan federal yang berlangsung Rabu (15/3) di Maryland, Hawaii dan Washington. Mereka menanti keputusan yang bisa mempengaruhi implementasi larangan pendatang terbaru yang akan mulai diberlakukan pada hari Kamis (16/3).
Tiga pengadilan tinggi federal bulan lalu mendukung keputusan negara bagian Washington yang menghentikan untuk sementara larangan pendatang pertama yang dikeluarkan 27 Januari, sepekan setelah pelantikan Trump. Versi revisi larangan itu, yang dikeluarkan pekan lalu, berusaha menghindari gugatan hukum, protes dan kehebohan yang ditimbulkan oleh larangan pendatang yang pertama.
Perintah ekeskutif baru terkait pendatang, yang dikeluarkan Trump tanggal 6 Maret, melarang pengeluaran visa AS untuk warga dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman selama 90 hari, dan penerimaan pengungsi selama 120 hari, mulai tanggal 16 Maret dengan alasan keamanan nasional.
Penentang keputusan itu bersikukuh mengatakan, larangan perjalanan yang terbaru mendiskriminasikan agama dan tidak konstitusional. Mereka berencana akan meneruskan gugatan hukum terhadap kebijakan presiden itu. Larangan perjalanan terbaru Trump akan mempengaruhi enam negara yang mayoritas penduduknya Muslim dan para pengungsi yang sedang menunggu penempatan, yang banyak di antara mereka Muslim.
Cecilia Wang, Wakil Direktur Hukum Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU) mengatakan, seberapapun kerasnya Trump berusaha menjauh dari pernyataan sebelumnya bahwa ini merupakan larangan bagu Muslim dan diskrimnasi terhadap Muslim, Trump tidak bisa menghapus kenyataan dari mana perintah baru itu berasal sebelumnya. Ia menegaskan, larangan perjalanan itu merupakan diskriminasi terhadap Muslim berdasarkan agama.
Pada berbagai kesempatan dalam kampanye presiden, Trump sering mengeluarkan pernyataan yang menyerukan larangan bagi para pengungsi dan Muslim memasuki Amerika Serikat. [ab/as]