Hakim Malaysia Perintahkan Sidang Pembunuhan 2 Wanita Tertuduh

Siti Aisyah (kanan) dikawal ketat polisi saat meninggalkan pengadilan tinggi Shah Alam, Malaysia, 28 Juni 2018. (Foto: dok).

Seorang hakim Malaysia telah memerintahkan agar dua wanita yang diadili atas pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un mengajukan pembelaan.

Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dituduh melumuri racun syaraf VX yang mematikan ke muka Kim Jong-nam ketika ia berjalan di bandara internasional Kuala Lumpur pada tanggal 13 Februari 2017. Sebagaimana terekam dalam kamera keamanan bandara, kedua wanita itu tampak menyemprotkan cairan ke wajah Kim. Kim meninggal beberapa menit kemudian.

Pengacara untuk kedua wanita itu mengatakan mereka ditipu agar mengira bahwa mereka mengambil bagian dalam sebuah lelucon untuk acara realitas televisi.

Hakim Azmi Ariffin, Kamis (16/8) memutuskan jaksa telah mengajukan cukup bukti bahwa kedua wanita itu telah bertindak bersama dengan empat tersangka agen Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam. Hakim Ariffin juga mengatakan dia tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa kematian Kim merupakan “pembunuhan politik,” tetapi mengatakan tidak ada bukti konkret untuk mendukungnya.

Jaksa mengajukan bukti dalam persidangan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong direkrut oleh keempat agen Korea Utara tersebut, yang juga memberi mereka racun saraf VX pada hari pembunuhan itu sebelum mereka terbang ke luar negeri. [lt]