Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, I Wayan Sidharta, mengatakan pengadilan tidak boleh tunduk pada tekanan massa.
Menurutnya, majelis hakim harus independen dalam memutuskan kasus dugaan penistaan agama tersebut, terlebih karena sepanjang persidangan tidak ada alat bukti yang memberatkan Ahok.
“Pak Basuki harusnya bebas. Selain alat bukti tidak ada yang memberatkan, jaksa sendiri sudah menyatakan Buni Yani yang harus bertanggungjawab atas keresahan ini,” ujar Sidharta pada VOA Selasa pagi (9/5).
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang bertempat di Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, dipadati massa pendukung dan penentang Ahok. Demikian pula di luar gedung, yang dipisahkan oleh polisi. [fm/em]