Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok hari Kamis (20/4) dinilai terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dan karena itu dituntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan masa hukuman penjara satu tahun.
Putusan ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono dalam sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis siang – atau sehari setelah calon gubernur ini kalah dalam pilkada putaran kedua hari Rabu (19/4).
“Menjatuhkan pidana Basuki Tjahaya Purnama dengan pidana satu tahun penjara dengan percobaan dua tahun,” ujar JPU Ali Mukartono.
Ditambahkannya, ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa penodaan agama itu. Yang memberatkan adalah Ahok dianggap meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan adalah selama persidangan Ahok dinilai bersikap baik dan kooperatif.
Apa arti tuntutan ini? Menurut KUHP, jika selama dua tahun masa percobaan Ahok melakukan tindak pidana, maka ia akan dipenjara selama satu tahun. Tetapi jika selama dua tahun tidak melakukan tindak pidana, maka Ahok tidak perlu meringkuk di penjara.
Dalam tuntutan itu, JPU juga mengenakan dakwaan alternatif yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. JPU menegaskan bahwa Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a atau berarti tidak melakukan penodaan agama.
Landasan Pasal 156 KUHP yang digunakan menyatakan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terhadap tuntutan itu, pihak Ahok mengatakan akan menyampaikan bantahan lewat pledoi atau nota pembelaan pada siang berikutnya. “Kami ingin menguji keberanian JPU untuk menuntut bebas. Kami siap untuk mendengar tuntutan dan siap dalam pembacaan pledoi,” ujar Teguh Samudera, anggota tim kuasa hukum Ahok.
Teguh menambahkan pihaknya siap membuktikan tidak adanya unsur kesengajaan jika Ahok dituntut dalam pasal 156a. Dalam pledoi nanti, tim kuasa hukum akan mengupas kembali pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016 yang dijadikan alasan utama tuntutan tersebut.
Pembacaan tuntutan ini sedianya dilaksanakan pada 11 April 2017, tetapi sidang ditunda hingga hari ini karena JPU menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 25 April dengan agenda pembacaan pledoi. [em]