Seorang hakim negara bagian New York, Rabu (6/9), menolak permintaan Donald Trump untuk menunda persidangan yang dijadwalkan pada 2 Oktober dalam gugatan perdata penipuan. Jaksa Agung Letitia James menuduh Trump, anggota keluarga dan bisnisnya menggelembungkan nilai aset secara berlebihan hingga miliaran dolar.
Trump dan para terdakwa lainnya mengatakan persidangan harus ditunda “sebentar” sampai tiga minggu setelah Hakim Arthur Engoron memutuskan permintaan kedua pihak untuk putusan cepat tanpa persidangan.
BACA JUGA: Trump Mengaku Tak Bersalah dalam Kasus Campur Tangan Pemilu di GeorgiaDalam pengajuan ke pengadilan pada Selasa malam, Trump menuduh James "mengabaikan secara tidak berperasaan" putusan pengadilan banding pada 27 Juni yang mencegahnya menuntut pinjaman yang sudah dilakukan terlalu lama, sehingga "secara substansial" membatasi tuntutan yang masih harus disidangkan. Namun dalam satu kalimat, Engoron menyebut alasan Trump untuk menunda sidang “sama sekali tidak berdasar.”
Hakim pada awal tahun ini mengatakan, apapun yang terjadi, tanggal persidangan 2 Oktober tidak akan berubah."
Pengacara Trump dan pengacara terdakwa lainnya belum menanggapi permintaan komentar. Kantor Jaksa James belum memberikan komentar.[ka/jm]