Kelompok pertama, yang terdiri dari 37 pria dan wanita, dari 95 orang yang telah diidentifikasi harus dideportasi, diminta untuk meninggalkan Amerika antara tanggal 20 hingga 29 Februari. Sisanya diberi izin tinggal hingga November.
Semua warga Indonesia itu awalnya datang ke Amerika dengan visa turis. Menurut media setempat, alasan yang mereka kemukakan untuk tinggal di Amerika adalah karena untuk menghindari kekerasan antara golongan dan menikmati kebebasan beragama.
Menurut media tersebut, umumnya mereka yang terancam dideportasi itu beragama Kristen, dan mencoba melarikan diri ke Amerika karena terjadi konflik agama antara mayoritas Muslim dan minoritas Kristen pada waktu itu.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku, ke-95 warga Indonesia itu melanggar izin tinggal. Menurut William Hahn, seorang pengacara yang berkantor pusat di Boston dan sering membantu imigran Indonesia yang terancam dideportasi, mereka tidak mengajukan izin perpanjangan tinggal atau permohonan suaka dalam waktu satu tahun sejak kedatangan mereka.
Lebih lanjut William Hahn mengatakan mereka yang terancam dideportasi itu umumnya menghadapi ancaman serius, baik secara politik maupun fisik, karena agama yang mereka anut di Indonesia. Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku pernah menyaksikan anggota keluarga mereka dibunuh dan diperkosa.