Human Rights Watch pada Kamis (12/10) menuduh Israel menggunakan amunisi fosfor putih dalam operasi militernya di Gaza dan Lebanon. Lembaga itu mengatakan penggunaan senjata tersebut menyebabkan warga sipil berisiko mengalami cedera serius dalam jangka panjang.
Saat dimintai komentar mengenai tuduhan tersebut, militer Israel mengatakan bahwa mereka “saat ini tidak mengetahui penggunaan senjata yang mengandung fosfor putih di Gaza.” Mereka tidak memberikan komentar mengenai tuduhan pengawas HAM mengenai penggunaan amunisi itu di Lebanon.
Mereka memberikan tautan ke dua video yang diunggah di media sosial yang dikatakan menunjukkan "proyektil artileri fosfor putih 155mm digunakan, tampaknya sebagai tabir asap, menandai, atau memberi sinyal." Keduanya menunjukkan adegan di dekat perbatasan Israel-Lebanon, katanya.
Kelompok tersebut tidak memberikan tautan ke video yang menunjukkan dugaan penggunaannya di Gaza. Saluran-saluran TV Palestina dalam beberapa hari terakhir menayangkan video yang menunjukkan kepulan asap putih tipis di langit Gaza yang menurut mereka disebabkan oleh amunisi tersebut.
Reuters tidak dapat memverifikasi laporan kelompok HAM itu secara independen.
Militer Israel pada 2013 mengatakan pihaknya secara bertahap menghentikan penggunaan amunisi tabir asap fosfor putih yang digunakan selama serangan 2008-2009 di Gaza, yang memicu tuduhan kejahatan perang dari berbagai kelompok HAM.
Pihak militer pada saat itu tidak mengatakan apakah mereka juga akan meninjau penggunaan senjata fosfor putih, yang dirancang untuk membakar posisi musuh.
Amunisi fosfor putih secara legal dapat digunakan di medan perang untuk membuat tabir asap, menghasilkan penerangan, menandai target atau membakar bunker dan bangunan.
Karena mempunyai kegunaan yang sah, fosfor putih tidak dilarang sebagai senjata kimia berdasarkan konvensi internasional, namun dapat menyebabkan luka bakar serius dan memicu kebakaran.
Fosfor putih dianggap sebagai senjata pembakar berdasarkan Protokol III Konvensi Larangan Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu. Protokol tersebut melarang penggunaan senjata pembakar terhadap sasaran militer yang berada di antara warga sipil, meskipun Israel belum menandatanganinya dan tidak terikat olehnya. [ah/rs]