Organisasi HAM Human Rights Watch mengecam yang disebutnya kebijakan Thailand yang acak-acakan mengenai pengungsi membuat ribuan orang rentan penahanan dan deportasi.
Dalam laporan hari Kamis (13/9), organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) mendokumentasi perlakuan Thailand terhadap sekitar 140.000 pengungsi yang menumpuk di kamp-kamp di sepanjang perbatasan dengan Burma.
Menurut laporan itu, para pengungsi yang tinggal di kamp-kamp terpencil dan padat penghuni tidak dapat bergerak dengan bebas, mencari penghidupan, atau memperoleh pendidikan untuk anak-anak mereka.
Dikatakan, mereka yang tinggal di luar kamp nasibnya lebih buruk lagi, dan terancam penahanan dan deportasi jika tidak mau menempuh proses yang mahal, sulit, dan sering korup, untuk memperoleh status sebagai pekerja migran.
Menurut laporan itu, pihak berwenang Thailand kadang-kadang menggunakan orang-orang yang ditemukan di luar kamp sebagai pekerja paksa atau menahan mereka untuk waktu yang tidak ditentukan untuk minta uang suap dari keluarga mereka.
Kelompok itu mendesak Thailand agar bekerja dengan PBB untuk melakukan penyaringan secara adil dan transparan terhadap 40 persen pengungsi Burma yang menurut Thailand belum terdaftar.
Organisasi itu juga ingin agar pemerintah Thailand menyusun rencana mengenai cara terbaik memulangkan para pengungsi Burma itu dengan selamat, setelah kekerasan di negara mereka reda.
Thailand yang tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 tidak memiliki undang-undang pengungsi atau prosedur suaka.
Menurut laporan itu, para pengungsi yang tinggal di kamp-kamp terpencil dan padat penghuni tidak dapat bergerak dengan bebas, mencari penghidupan, atau memperoleh pendidikan untuk anak-anak mereka.
Dikatakan, mereka yang tinggal di luar kamp nasibnya lebih buruk lagi, dan terancam penahanan dan deportasi jika tidak mau menempuh proses yang mahal, sulit, dan sering korup, untuk memperoleh status sebagai pekerja migran.
Menurut laporan itu, pihak berwenang Thailand kadang-kadang menggunakan orang-orang yang ditemukan di luar kamp sebagai pekerja paksa atau menahan mereka untuk waktu yang tidak ditentukan untuk minta uang suap dari keluarga mereka.
Kelompok itu mendesak Thailand agar bekerja dengan PBB untuk melakukan penyaringan secara adil dan transparan terhadap 40 persen pengungsi Burma yang menurut Thailand belum terdaftar.
Organisasi itu juga ingin agar pemerintah Thailand menyusun rencana mengenai cara terbaik memulangkan para pengungsi Burma itu dengan selamat, setelah kekerasan di negara mereka reda.
Thailand yang tidak menandatangani Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 tidak memiliki undang-undang pengungsi atau prosedur suaka.