Human Rights Watch Kecam Korut Atas Kematian Mahasiswa AS

Alison Lebrun (tengah) mengikat pita biru-putih sebagai penanda rumah di sekitar rumah kediaman keluarga Otto Warmbier, di Wyoming, Cincinnati, Ohio, 13 Juni 2017. (Foto: dok).

Meninggalnya dengan tragis mahasiswa Amerika Otto Warmbier hari Senin (20/6), setelah dibebaskan dari penjara Korea Utara dalam keadaan koma, telah mendatangkan sorotan internasional pada pelanggaran hak azasi manusia yang luas yang dituduh dilakukan oleh pemerintahan Kim Jong-un.

“Ini adalah pemerintah yang terus terang pelanggar mengerikan hak azasi manusia. Korea Utara adalah lubang hitam hak azasi manusia,” kata Phil Robertson, Wakil Direktur Human Rights Watch.

Bulan Januari tahun 2016, Warmbier ditangkap di Pyongyang atas tuduhan berusaha mencuri poster propaganda di sebuah hotel. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa, kemudian menderita koma 15 bulan lalu dan sejak itu ia tidak pernah sadarkan diri.

Para pejabat Korea Utara mengatakan mahasiswa Amerika yang berusia 22 tahun itu menderita botulism ketika dalam tahanan dan diberi pil-tidur yang menyebabkannya menderita keadaan koma. Para dokter di rumah sakit di Cincinnati, Ohio, di mana ia dirawat setelah dibebaskan, membantah keterangan Korea Utara itu tetapi tidak dapat mengatakan apa yang menyebabkan cedera syaraf yang parah tersebut.

“Sayangnya, penyiksaan kejam yang diderita oleh putra kami di tangan Korea Utara memastikan tidak ada akibat lain yang mungkin, selain dukacita yang kami alami sekarang,” kata keluarga korban dalam pernyataan setelah ia meninggal dunia.

Presiden Amerika Donald Trump mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban, Otto Warmbier, hari Senin dengan mengatakan, “tidak ada yang lebih tragis bagi orang tua yang kehilangan seorang anak pada masa mudanya.”

Presiden juga mengatakan kematian tersebut memperdalam tekadnya untuk mencegah tragedi masa depan “di tangan rejim yang tidak menghormati kekuasaan hukum atau peri kemanusiaan yang mendasar.” [gp]