Mantan pemimpin milisi Kongo Germain Katanga dinyatakan bersalah pada bulan Maret membantu memfasilitasi dan mengatur milisi yang membunuh sekitar 200 orang di desa Bogoro di Republik Demokratik Kongo timur.
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah menjatuhkan hukuman hingga 12 tahun penjara terhadap mantan pemimpin milisi Kongo Germain Katanga karena terlibat dalam pembantaian tahun 2003.
Katanga dinyatakan bersalah pada bulan Maret membantu memfasilitasi dan mengatur milisi yang membunuh sekitar 200 orang di desa Bogoro di Republik Demokratik Kongo timur.
Pengadilan mengatakan Katanga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, serangan terhadap warga sipil, menghancurkan properti dan penjarahan.
Dia telah mendekam selama tujuh tahun di penjara. Hakim Bruno Cotte memutuskan hari Jumat bahwa ini akan dipotong dari hukumannya.
Brigid Inder adalah direktur eksekutif Program Perempuan bagi Keadilan Gender, kelompok HAM yang melancarkan advokasi lewat ICC. Dia mengatakan kepada VOA vonis tersebut tampaknya terlalu ringan dibanding perbuatannya.
“Kami sulit memahami hukuman penjara 12 tahun dibandingkan tingkat kejahatan, dampak berkelanjutan yang dialami para korban Bogoro dan tanggungjawab Katanga atas serangan itu,” kata Inder.
Katangan yang berusia 36 tahun itu mengaku tidak bersalah, dengan mengatakan ia tidak memiliki kontrol langsung atas para pejuang. Pengacaranya telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Katanga, yang dijuluki "Simba," merupakan orang kedua yang dihukum oleh ICC, sejak tahun 2002.
Katanga dinyatakan bersalah pada bulan Maret membantu memfasilitasi dan mengatur milisi yang membunuh sekitar 200 orang di desa Bogoro di Republik Demokratik Kongo timur.
Pengadilan mengatakan Katanga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, serangan terhadap warga sipil, menghancurkan properti dan penjarahan.
Dia telah mendekam selama tujuh tahun di penjara. Hakim Bruno Cotte memutuskan hari Jumat bahwa ini akan dipotong dari hukumannya.
Brigid Inder adalah direktur eksekutif Program Perempuan bagi Keadilan Gender, kelompok HAM yang melancarkan advokasi lewat ICC. Dia mengatakan kepada VOA vonis tersebut tampaknya terlalu ringan dibanding perbuatannya.
“Kami sulit memahami hukuman penjara 12 tahun dibandingkan tingkat kejahatan, dampak berkelanjutan yang dialami para korban Bogoro dan tanggungjawab Katanga atas serangan itu,” kata Inder.
Katangan yang berusia 36 tahun itu mengaku tidak bersalah, dengan mengatakan ia tidak memiliki kontrol langsung atas para pejuang. Pengacaranya telah mengajukan banding atas hukuman tersebut.
Katanga, yang dijuluki "Simba," merupakan orang kedua yang dihukum oleh ICC, sejak tahun 2002.