Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Charles Ble Goude, sekutu mantan Presiden Laurent Gbagbo.
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Charles Ble Goude, yang diduga sebagai organisator kekerasan pasca pemilu tahun 2010-2011 di Pantai Gading.
ICC menuduh Ble Goude mengkoordinasi serangan-serangan terhadap warga sipil yang diduga menentang Presiden Pantai Gading ketika itu, Laurent Gbagbo.
Disebutkan bahwa Ble Goude, yang memimpin gerakan Patriot Muda, memiliki kewenangan untuk mengendalikan milisi-milisi yang menerang komunitas etnis atau agama tertentu di Abidjan dan di bagian barat Pantai Gading.
Menurut surat perintah penangkapan tersebut, Ble Goude juga membantu merekrut dan mempersenjatai ribuan sukarelawan bagi milisi-milisi, yang beroperasi bersama-sama dengan militer.
Lebih dari 3.000 orang tewas di Pantai Gading setelah Gbagbo menolak mengaku kalah dalam pemilu 2010, sehingga memicu kerusuhan selama enam bulan.
Mantan presiden Gbagbo telah berada dalam tahanan ICC sejak November 2011 dan menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC menuduh Ble Goude mengkoordinasi serangan-serangan terhadap warga sipil yang diduga menentang Presiden Pantai Gading ketika itu, Laurent Gbagbo.
Disebutkan bahwa Ble Goude, yang memimpin gerakan Patriot Muda, memiliki kewenangan untuk mengendalikan milisi-milisi yang menerang komunitas etnis atau agama tertentu di Abidjan dan di bagian barat Pantai Gading.
Menurut surat perintah penangkapan tersebut, Ble Goude juga membantu merekrut dan mempersenjatai ribuan sukarelawan bagi milisi-milisi, yang beroperasi bersama-sama dengan militer.
Lebih dari 3.000 orang tewas di Pantai Gading setelah Gbagbo menolak mengaku kalah dalam pemilu 2010, sehingga memicu kerusuhan selama enam bulan.
Mantan presiden Gbagbo telah berada dalam tahanan ICC sejak November 2011 dan menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.