ICW Minta Kemenhukham, Sekneg, Jaksa Agung Tidak Dijabat Orang Parpol

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang juga merupakan petinggi Partai Demokrat. (Foto: Dok)

Tiga pos sepenting menteri hukum dan HAM, sekretaris negara dan jaksa agung agar tidak diisi oleh orang dari partai politik karena pasti ada konflik kepentingan.

Organisasi pemantau korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo menunjuk orang-orang yang berintegritas tinggi dan berkomitmen untuk posisi menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri sekretaris negara dan jaksa agung.

Peneliti Hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan kerja-kerja pemberantasan korupsi akan sering terkait dengan ketiga pos tersebut. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan HAM sangat berkaitan dengan tugas yang berhubungan dengan cekal (cegah tangkal), ekstradisi, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat serta upaya untuk merevisi produk perundang-undangan seperti Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya, penting bagi pasangan Jokowi-Jusuf Kalla untuk memastikan jabatan menteri di tiga pos itu adalah orang-orang yang bebas dari kepentingan dan politik transaksional, serta tidak memiliki rekam jejak pernah membela kasus korupsi dan mafia peradilan.

"Pada intinya kerja-kerja KPK, kerja-kerja lembaga penegakan hukum yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi akan bersentuhan dengan kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sangat penting sekali, kalau tidak maka sulit kemudian Jokowi akan bisa menunaikan agenda penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Donal menilai selama pemerintahan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Menteri Hukum dan HAM selalu diisi oleh orang-orang dari partai politik dan ini menurutnya harus dihindari oleh Presiden Jokowi.

Biasanya menteri dari partai politik, lanjut Donal, kerap menjaga relasi dengan teman-temannya satu partai maupun teman lainnya walaupun mereka menjadi tersangka maupun terpidana kasus korupsi.

Untuk menghindari itu maka tiga pos penting tadi yaitu menteri hukum dan HAM, sekretaris negara dan Jaksa Agung jangan diisi oleh orang dari partai politik karena pasti ada konflik kepentingan.

"Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pengetatan remisi, hanya diberikan kepada justice collaborator dan whistleblower. Tetapi apa yang terjadi, Amir Syamsuddin justru mengeluarkan edaran Menteri Hukum dan HAM agar tidak berlaku surut hanya kepada putusan-putusan yang berlaku. Surat edaran itu dikeluarkan artinya orang-orang yang pernah terpidana kasus korupsi tetap saja bisa diberikan remisi dan pembebasan bersyarat. Ini kan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum," ujarnya.

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 43 calon anggota kabinetnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nama calon menteri tersebut akan ditelusuri oleh kedua lembaga tersebut.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan KPK hanya memerlukan waktu singkat untuk menelusuri rekam jejak para calon menteri. Samad juga menyambut baik langkah Jokowi yang ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Dia menyatakan hasilnya akan diserahkan langsung kepada presiden terpilih Jokowi.

"Kepastian tentang rekam jejak calon-calon menteri ini kepada yang bersangkutan yaitu Pak Jokowi. Kita tidak akan menyampaikan kepada orang-orang di luar Presiden," ujarnya.