Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peningkatan pada jumlah kasus dan seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di kepolisian dan kejaksaan.
JAKARTA —
Peneliti Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun kepada VOA, Senin (10/1) mengatakan selama tiga tahun terakhir, pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami peningkatan.
Peningkatan yang terjadi, menurut Tama S. Langkun ada pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di kepolisian dan kejaksaan.
"Kasus-kasus atau tersangka-tersangka yang ada sepanjang tahun 2013, jadi periode pemantauan itu mulai dari Januari sampai bulan Desember 2013 itu ada 1271 tersangka. Ini meningkat dari dua tahun yang lalu," kata Tama S. Langkun.
"Tahun 2011 itu ada 1056 tersangka. Artinya ada peningkatan dari sisi kuantitas. Siapa saja? Diantaranya adalah kejaksaan dan kepolisian. Bahkan tidak hanya bicara soal kuantitas tapi juga soal kualitas," tambahnya.
Tama menambahkan temuan kerugian negara dalam penanganan perkara pemberantasan korupsi baik di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
"Kalau di tahun 2010 katakanlah 3 tahun silam kerugian negara rp 2,1 trilyun. Awal Januari sampai Desember 2013 itu sampe diangka rp 7,4 trilyun. Ini kan signifikan. Bahkan sampai di 2011 sempat sampai diangka rp 10 trilyun lebih, karena ada kasus century. Jadi sebetulnya kalau di prospektif penanganan perkara ya baik di KPK, Kepolisian dan kejaksaan meningkat," jelas Tama S. Langkun.
Selama tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,196 Trilyun. "Pengembalian PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 Trilyun," demikian penjelasan Ketua KPK, Abraham Samad.
Samad menambahkan, total penyelamatan uang negara selama 2013 lebih besar dari 2012 yang hanya sebesar Rp 113,8 Milyar.
Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan sepanjang 2013 Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus korupsi.
"Keuangan negara yang dapat diselamatkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. Sedangkan di tahun 2013 naik menjadi Rp 915 Milyar lebih atau hampir Rp 1 Trilyun keuangan negara yang berhasil kita selamatkan. Sehingga kenaikan yang terjadi sebesar Rp 713 Miliar atau 77,92 persen. Kerugian negara dari kasus korupsi itu antara lain didominasi dari sektor pajak, salah satunya di institusi bea dan cukai," jelas Jenderal Sutarman.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan peningkatkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung didasarkan pada catatan penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan.
"Tahap penyelidikan perkara korupsi tahun 2011 hanya 699 kasus, kemudian meningkat menjadi 833 di 2012, dan 2013 menjadi 1.696 kasus. Sedangkan di tahap penyidikan, tahun 2011 terdapat 1.624 kasus, 2012 ada 1.401 kasus, dan di 2013 menjadi 1.646 kasus," jelas Jaksa Agung Basrief Arief.
Untuk tahap penuntutan, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, tahun 2011 tercatat 1.425 kasus, tahun 2012 terdapat 1.501 kasus, dan tercatat 1.964 kasus di 2013.
Keuangan negara yang diselamatkan tahun 2013, senilai Rp 403.102.000.215 dan USD 500.000. Ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, 2012 hanya Rp 302.609.167.229 dan USD 500.000, sedangkan di 2011 ada Rp 198.210.963.791 dan USD 6.760,69.
Meskipun demikian, Tama S langkun menyoroti koordinasi dari KPK dengan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi yang menurutnya belum terlihat maksimal.
Peningkatan yang terjadi, menurut Tama S. Langkun ada pada jumlah kasus yang ditangani maupun aktor yang ditetapkan sebagai tersangka, baik di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun di kepolisian dan kejaksaan.
"Kasus-kasus atau tersangka-tersangka yang ada sepanjang tahun 2013, jadi periode pemantauan itu mulai dari Januari sampai bulan Desember 2013 itu ada 1271 tersangka. Ini meningkat dari dua tahun yang lalu," kata Tama S. Langkun.
"Tahun 2011 itu ada 1056 tersangka. Artinya ada peningkatan dari sisi kuantitas. Siapa saja? Diantaranya adalah kejaksaan dan kepolisian. Bahkan tidak hanya bicara soal kuantitas tapi juga soal kualitas," tambahnya.
Tama menambahkan temuan kerugian negara dalam penanganan perkara pemberantasan korupsi baik di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan juga terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
"Kalau di tahun 2010 katakanlah 3 tahun silam kerugian negara rp 2,1 trilyun. Awal Januari sampai Desember 2013 itu sampe diangka rp 7,4 trilyun. Ini kan signifikan. Bahkan sampai di 2011 sempat sampai diangka rp 10 trilyun lebih, karena ada kasus century. Jadi sebetulnya kalau di prospektif penanganan perkara ya baik di KPK, Kepolisian dan kejaksaan meningkat," jelas Tama S. Langkun.
Selama tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,196 Trilyun. "Pengembalian PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebesar Rp 1,196 Trilyun," demikian penjelasan Ketua KPK, Abraham Samad.
Samad menambahkan, total penyelamatan uang negara selama 2013 lebih besar dari 2012 yang hanya sebesar Rp 113,8 Milyar.
Sementara itu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan sepanjang 2013 Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus korupsi.
"Keuangan negara yang dapat diselamatkan untuk tahun 2012 sebanyak Rp 201 Milyar lebih. Sedangkan di tahun 2013 naik menjadi Rp 915 Milyar lebih atau hampir Rp 1 Trilyun keuangan negara yang berhasil kita selamatkan. Sehingga kenaikan yang terjadi sebesar Rp 713 Miliar atau 77,92 persen. Kerugian negara dari kasus korupsi itu antara lain didominasi dari sektor pajak, salah satunya di institusi bea dan cukai," jelas Jenderal Sutarman.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan peningkatkan penanganan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung didasarkan pada catatan penanganan perkara korupsi maupun jumlah penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan.
"Tahap penyelidikan perkara korupsi tahun 2011 hanya 699 kasus, kemudian meningkat menjadi 833 di 2012, dan 2013 menjadi 1.696 kasus. Sedangkan di tahap penyidikan, tahun 2011 terdapat 1.624 kasus, 2012 ada 1.401 kasus, dan di 2013 menjadi 1.646 kasus," jelas Jaksa Agung Basrief Arief.
Untuk tahap penuntutan, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, tahun 2011 tercatat 1.425 kasus, tahun 2012 terdapat 1.501 kasus, dan tercatat 1.964 kasus di 2013.
Keuangan negara yang diselamatkan tahun 2013, senilai Rp 403.102.000.215 dan USD 500.000. Ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, 2012 hanya Rp 302.609.167.229 dan USD 500.000, sedangkan di 2011 ada Rp 198.210.963.791 dan USD 6.760,69.
Meskipun demikian, Tama S langkun menyoroti koordinasi dari KPK dengan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi yang menurutnya belum terlihat maksimal.