India Larang Pria Muslim Ceraikan Istri Hanya dengan Satu Kata Talak

Para perempuan Muslim India pendukung hukum Syariah, melakukan protes menentang RUU yang akan melarang "Talak Tiga" di Ahmadabad, India.

Pemerintah India hari Rabu (19/9) menyetujui sebuah peraturan yang akan menerapkan putusan pengadilan yang membatalkan satu aturan dalam Islam, yang memperbolehkan laki-laki Muslim untuk menceraikan istrinya hanya lewat satu kata “talak” dengan media apapun.

Sebelumnya pada tahun 2017 pengadilan telah memutuskan bahwa praktik “talak tiga” telah melanggar hak konstitusional perempuan Muslim. Namun, pemerintah gagal mendapat persetujuan dari parlemen untuk memberlakukan putusan pengadilan itu.

Sebagian besar dari 170 juta warga Muslim di India beraliran Sunni, yang untuk masalah keluarga dan perselisihan diatur dengan hukum tertentu. Undang-undang ini mencakup hal yang mengijinkan seorang laki-laki untuk menceraikan istrinya dengan hanya mengucapkan kata “talak” – bahasa Arab untuk “perceraian” – sebanyak tiga kali, kapan saja dan tidak perlu secara berurutan, dengan media apapun – termasuk telpon, pesan teks atau pemasangan pesan di media sosial.

Pemerintah memiliki waktu enam bulan lagi untuk mendapat persetujuan parlemen, guna memberlakukan aturan itu menjadi undang-undang. Untuk sementara waktu, mereka yang melanggar dapat dituntut dengan menggunakan aturan tersebut.

Menteri Urusan Hukum di India Ravi Shankar Prasad mengatakan hampir 22 negara, termasuk Pakistan dan Bangladesh, telah melarang praktik perceraian semacam itu dan menyerukan kepada pihak oposisi untuk menyetujui RUU Perlindungan Hak Perempuan Muslim yang sudah disampaikan.

Dalam sidang pengadilan sebelumnya, Dewan Hukum Muslim India sebelumnya mengatakan meskipun mereka menilai praktik itu salah, mereka menentang intervensi pengadilan dalam bentuk apapun dan meminta agar urusan itu diserahkan kepada komunitas Muslim saja. Tetapi sejumlah aktivis Muslim progresif mengecam sikap dewan itu.

Setelah putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi memperkenalkan aturan hukum yang akan menyatakan praktik cerai semacam itu sebagai tindakan kejahatan, dan pada Desember lalu hal ini disetujui oleh majelis rendah parlemen yang mayoritas dikuasai partai Modi. Tetapi aturan ini ditolak di tingkat majelis tinggi yang mayoritas dikuasai oleh kelompok oposisi.

Partai Kongres yang beroposisi menentang hukuman tiga tahun penjara terhadap pelaku perceraian semacam ini dan ingin agar komite parlemen membahas isu itu lebih lanjut hingga mencapai konsensus. Mereka menginginkan hukuman yang lebih rendah.

Di India, talak tiga telah menjadi praktik sehari-hari yang dilakukan komunitas Muslim, Kristen dan Hindu karena dilindungi aturan agama. Aturan yang sama mengatur soal perkawinan, adopsi dan hak waris. Meskipun aturan hukum pada agama Hindu telah dirombak dan selama beberapa tahun ini dikodifikasi, aturan hukum bagi komunitas Muslim tetap diserahkan kepada otorita agama dan umumnya tidak pernah diubah. (em)