Indonesia Menang Atas Gugatan Arbitrase Perusahaan Tambang Inggris

  • Associated Press

Sebuah tambang batu bara di Samarinda, Kalimantan Timur. (Foto: Ilustrasi)

Sebuah mahkamah internasional memerintahkan Churchill Mining untuk membayar $9,4 juta kepada pemerintah Indonesia.

Sebuah mahkamah internasional telah menolak gugatan arbitrase dari perusahaan tambang yang terdaftar di London, yang ingin mendapat kompensasi US$1,3 miliar dari pemerintah Indonesia karena membatalkan izin tambang batu bara yang dipalsukan oleh mitra bisnisnya di negara ini.

Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi yang berafiliasi dengan Bank Dunia memutuskan awal minggu ini bahwa seluruh investasi Churchill Mining di Kalimantan Timur dinodai penipuan dan tidak dilindungi traktat-traktat investasi internasional.

Badan itu memerintahkan Churchill, yang mengajukan gugatan bersama anak perusahaannya di Australia, untuk membayar $9,4 juta kepada pemerintah Indonesia.

Perusahaan itu mengatakan dalam pernyataan bahwa mereka yakin ada dasar bagi keputusan itu untuk dibatalkan.

Keputusan mahkamah setebal 210 halaman itu mengatakan bahwa kesemua 34 izin dan dokumen terkait untuk tambang itu dipalsukan, kemungkinan dengan bantuan seorang pejabat kabupaten tempat Churchill menguasai cadangan batu bara thermal sebanyak 2,73 miliar ton.

Badan itu mengatakan kasus itu semakin tidak dapat diterima di bawah traktat-traktat investasi dengan "kurangnya uji tuntas yang dilakukan Churcill dalam melakukan investasinya." [hd]