Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal kepada VOA, Kamis (6/4), menjelaskan hingga kini tim dari KBRI masih menyelidiki kasus dugaan penyanderaan dan penyiksaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi.
Informasi kasus dugaan penyanderaan dan penyiksaan yang dilakukan perusahaan penyalur Aljeraisy terhadap tiga ratus tenaga kerja Indonesia itu, kata Iqbal, diperoleh dari seorang tenaga kerja Indonesia yang berhasil kabur dan meminta perlindungan dari KBRI setempat.
Pihak KBRI, kata Iqbal, juga sudah mendatangi tempat penampungan dan juga kantor perusahaan Aljeraisy tetapi hanya menemukan empat orang warga negara Indonesia dan keempat orang tersebut telah dimintai keterangan dan dipulangkan ke Indonesia oleh pihak KBRI.
Hingga saat ini tim investigasi yang dibentuk oleh KBRI dalam kasus ini belum menemukan bukti yang cukup. Meski demikian, tambah Iqbal, pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi untuk meminta bantuan penelusuran terhadap perusahaan tersebut.
"Sejauh ini informasi yang diperoleh dari salah satu TKI yang membuat pengakuan tersebut, belum berhasil kita verifikasi. Meskipun demikian, kita sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Saudi untuk minta bantuan penelusuran kepada perusahaan tersebut dan juga kepada kepolisian di Riyadh kita juga sudah minta bantuan. Namun hingga saat ini untuk kasus Aljeraisy ini kita belum memiliki bukti yang cukup. Secara umum kasus ini sebenarnya adalah kasus TKI yang diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal," jelas Muhammad Iqbal.
Iqbal juga menambahkan sekarang ini Kementerian Luar Negeri bersama kepolisian Indonesia juga sedang menelusuri perusahaan ataupun individu di Indonesia yang berperan dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia itu.
"Pasti ada kerjasama, itu yang sedang kita telusuri saat ini, siapa perusahaan di Indonesia yang memberangkatkan. Kita khawatirnya yang memberangkatkan individu bukan perusahaan. Yang ada di kita perusahaan yang mengurus visa di Kedutaan Saudi. Jadi kita punya nama perusahaannya tetapi perusahaan ini adalah perusahaan yang hanya menjual jasa proses pengurusan visa di Kedutaan Saudi," lanjut Muhammad Iqbal.
"Arahnya sekarang kita tidak peduli siapapun perusahaannya termasuk yang hanya mengurus visa tetap perusahaan yang ada namanya di kita akan kita proses," imbuhnya.
Your browser doesn’t support HTML5
Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan tiga ratus tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi merupakan salah satu bukti tidak efektifnya moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Hal itu, lanjutnya, disebabkan tidak adanya mekanisme pengawasan dan evaluasi yang ketat sehingga pengiriman TKI sektor informal tetap mengalir secara ilegal ke Arab Saudi dan beberapa negara Timur Tengah lainnya. Menurutnya siapapun nanti yang terbukti terlibat, tambahnya, harus dihukum berat sesuai dengan kejinya praktek perdagangan manusia.
"Ini memperlihatkan bahwa moratorium atau penghentian permanen itu juga harus difikirkan ulang karena jika tidak implikasinya mereka yang tetap berangkat ke sana itu akan sangat potensial mengalami kerentanan-kerentanan seperti tersekap dan juga menjadi korban perdagangan manusia," kata Wahyu Susilo.
Mei 2015, pemerintah telah menutup dan melarang penempatan pembantu rumah tangga ke semua negara di kawasan Timur Tengah, karena perlindungan terhadap TKI yang tidak memadai di negara-negara tersebut, terutama bagi tenaga kerja wanita.
Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo itu dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan negara terhadap TKI, sekaligus mendorong penempatan TKI profesional pada sektor formal.
Meski ada kebijkan moratorium tetapi pengiriman TKI sektor informal ke negara-negara Timur Tengah terus berjalan. Survei Migrant Care mengungkapkan, sekitar 2.000 orang pekerja informal telah berangkat ke Timur Tengah selama periode 2015-2016. Survei dilakukan di Bandar Udara Soekarno Hatta selama jam kerja, dari pukul 8:00 pagi hingga pukul 5:00 sore. [fw/t]