Pemerintah Indonesia telah mulai memblokir versi web dari aplikasi berkirim pesan Telegram, dan akan memblokir aplikasi itu secara menyeluruh jika Telegram tetap menjadi forum propaganda radikal dan militan pelaku kekerasan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan dalam pernyataan bahwa pihaknya telah meminta perusahaan-perusahaan internet memblokir akses ke 11 alamat yang digunakan dalam versi web.
Kementerian tersebut juga mengatakan pemblokiran harus dilakukan karena banyak saluran dalam aplikasi itu digunakan untuk merekrut warga Indonesia ke dalam kelompok-kelompok militan untuk menyebarkan kebencian dan teknik melakukan serangan, termasuk pembuatan bom.
Samuel Pangerapan, direktur jenderal aplikasi informatika di kementerian itu, mengatakan mereka sedang bersiap-siap untuk menutup Telegram di Indonesia kalau Telegram tidak mengembangkan prosedur untuk memblokir konten yang melanggar hukum. [gp]