Indonesia Selidiki Penggunaan Bitcoin di Bali

Sebuah poster mengiklankan bitcoin di kawasan Kuta, di Bali, 18 Januari 2018. (REUTERS/Nyimas Laula)

Pihak berwenang menyelidiki penggunaan bitcoin di Bali, setelah peringatan dari Bank Indonesia mengenai risiko dari penggunaan mata uang maya, kata seorang pejabat.

Penyelidikan dimulai setelah Bank Indonesia pada 7 Desember 2017, mengeluarkan peraturan melarang penggunaan mata uang crypto atau cryptocurrencies dalam sistem pembayaran, kata Causa Iman Karana, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia di Bali, seperti dikutip Reuters, Jumat (19/1).

“Kami menemukan dari berbagai media sosial bahwa tampaknya Bali sudah menjadi surga transaksi bitcoin,” kata Karana.

Para petugas Bank Indonesia dan polisi menyamar pada akhir 2017 untuk menyelidiki sejumlah bisnis di Bali yang memasang iklan online, menawarkan layanan pembayaran menggunakan bitcoin, kata Karana.

Tim investigasi menemukan dua kafe masih menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran. Namun 44 bisnis, termasuk penyewaan mobil, hotel, biro perjalanan dan toko-toko perhiasan, yang sebelumnya menawarkan jasa pembayaran bitcoin, sudah menghentikan layanan tersebut, kata dia.

Salah satu kafe menggunakan bitcoin hanya untuk transaksi senilai lebih dari 243.000 rupiah atau sekitar 0,001 bitcoin. Satu transaksi memakan waktu 1,5 jam untuk diproses dan termasuk biaya jasa 123.000 rupiah, dan hal ini menghalangi penggunaan luas sebagai alat pembayaran, kata Karana menjelaskan.

Karana menolak menyebutkan nama perusahaan yang masih menggunakan bitcoin karena dia menunggu instruksi selanjutnya dari Bank Indonesia di Jakarta.

“Langkah berikutnya adalah kami akan melarang bisnis mereka, seperti yang diatur oleh undang-undang. Kami akan meminta mereka untuk tidak menggunakan lagi. Bersama dengan unit Direktorat Investasi Tindak Pidana Khusus, kami akan menerapkan peraturan bahwa seluruh transaksi di Indonesia harus menggunakan rupiah.”

Beberapa warga Bali mengatakan orang asing di Bali yang biasanya menggunakan bitcoin. Bali, sebagai pulau pariwisata utama, memiliki komunitas ekspatriat yang besar.

Bank Indonesia telah menyatakan kepemilikan mata uang maya berisiko tinggi dan rawan spekulasi karena tidak ada pihak berwenang yang bertanggung jawab atau pengelola secara resmi. Selain itu juga, karena tidak ada aset pokok yang menjadi dasar untuk menentukan harga.

Mata uang maya juga bisa digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme, serta bisa berdampak pada stabilitas sistem keuangan dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat, kata Bank Indonesia. Perdagangan bitcoin sejauh ini belum diatur, namun Bank Indonesia akan mengkaji masalah tersebut.

Berdasarkan data Bitcoin.co.id, situs web perdagangan online mata uang crypto Indonesia, mengatakan bitcoin diperdagangkan pada harga 162,70 juta rupiah (12.247 dolar) per unit, setelah kehilangan seperempat nilainya minggu ini. [fw/au]