Indonesia Sosialisasikan Visa Rumah Kedua di Kantong-Kantong Warga Asing

  • Made Yoni

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Visa Rumah Kedua. (Facebook/DitjenImigrasi)

Pemerintah Indonesia baru-baru ini meluncurkan program visa baru yang disebut visa Rumah Kedua, (Second Home Visa) yang menyasar warga asing kaya yang ingin tinggal di Indonesia. Visa ini juga disebut-sebut akan menggantikan visa pensiun yang diperoleh warga asing sebelumnya. 

Sejak 24 Desember 2022, pemerintah Indonesia telah meluncurkan visa Rumah Kedua yang persyaratan dan pengajuannya bisa diketahui secara online melalui portal imigrasi Indonesia https://molina.imigrasi.go.id/ . Visa ini berlaku untuk masa 5 tahun - 10 tahun.

Achmad Nur Saleh, Sub Koordinator Humas, Direktorat Jenderal Imigrasi menjelaskan sasaran visa baru ini.

“Visa Rumah Kedua ini diperuntukkan bagi warga negara yang ingin datang ke Indonesia, tidak dalam rangka bekerja, itu yang pertama dan yang ke dua adalah tentunya warga negara asing ini dapat memenuhi persyaratan yang ada seperti memenuhi proof of fund (bukti kepemilikan dana) 2 miliar Rupiah atau bisa diganti dengan property,”jelasnya.

Achmad Nur Saleh mengatakan, sosialisasi mengenai visa terbaru ini sudah dilakukan di kantong-kantong utama warga asing, seperti Bali, Batam, dan Riau pada akhir Desember lalu. Ia menambahkan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi maka proses penerbitan visa Rumah Kedua hanya memakan` waktu empat hari.

Selain bukti kepemilikan dana, warga asing yang ingin memperoleh visa ini, juga dikenakan biaya visa sekitar 21 juta dan 2 juta tambahan per orang untuk warga asing yang ingin tinggal di Indonesia bersama tanggungan/ anggota keluarganya.

Nur Faizah seorang agen visa swasta di Bali, sejak lama mengurus visa warga asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Ia menyebut aturan visa baru ini sebagai kabar baik.

Your browser doesn’t support HTML5

Indonesia Sosialisaikan Visa Rumah Kedua di Kantong-Kantong Warga Asing

“Sebenarnya itu kabar baik, karena untuk orang-orang yang punya, banyak pertanyaan yang diajukan ke saya, orang-orang asing, 'expat-expat' itu mereka ingin pensiun 'retired' di Bali dan mereka membeli property di Bali, cuma ini kasusnya belum jelas, karena pemerintah meminta uang cash di bank sebesar 2 miliar untuk investasi seperti deposito, jadi masih belum jelas prosedurnya," paparnya.

Nur Faizah mengatakan Visa Rumah Kedua merupakan pengganti visa pensiunan yang diterbitkan sebelumnya. “Secara otomatis sejak tanggal 22 Desember, itu semua retirement visa yang tidak bisa diajukan lagi itu mereka harus beralih ke Second Home, jadi untuk para lansia yang sudah memiliki KITAS Retirement setelah tanggal 22 Desember mereka harus transfer,” imbuhnya.

Achmad Nur Saleh dari Dirjen Imigrasi mengatakan, saat ini sudah ada warga asing yang mengajukan permohonan untuk visa ini, meskipun belum ada data mengenai jumlah kedatangan visa ini dan pemerintah masih akan meninjau dampak dari target Visa Rumah Kedua secara luas.

“Ini perlu dikaji lagi, perlu dievaluasi lagi, nanti ketika sudah berjalan mungkin berapa lama, kita kaji lagi berapakah yang bisa didapat dari pendapatan negara dan dampaknya seperti apa dan apabila warga negara itu membeli property juga dampaknya apa kepada masyarakat juga kepada perekonomian, untuk target sendiri kami perlu melakukan kajian lagi,” jelasnya.

Menjelang akhir tahun 2022, sebagaimana dilaporkan dalam situs imigrasi, layanan visa tercatat sebagai pendapatan terbesar dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Imigrasi, yaitu 2 triliun rupiah dari total pendapatan imigrasi sebesar Rp 4,5 Triliun. Sementara izin tinggal keimigrasian (ITK, ITAS dan ITAP) menyumbang Rp 1.045.221.500.000 dari total pendapatan. [my/em]