Indonesia Tolak Usul Australia Selamatkan Terpidana Mati Kasus Narkoba

Menlu Australia Julie Bishop (Foto: dok).

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi lewat telpon, untuk mengupayakan keringanan hukuman bagi terpidana mati kasus narkoba.

Para pejabat Indonesia tolak usul Australia untuk melakukan pertukaran tawanan, demi menyelamatkan nyawa dua penyelundup narkoba Australia yang telah dijadwalkan akan dieksekusi.

Pejabat-pejabat itu mengatakan hari Kamis, eksekusi akan dilaksanakan seperti rencana, mengabaikan proposal yang telah dibicarakan oleh Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop dengan para wartawan beberapa jam sebelumnya.

Kata Bishop, dia telah mengajukan permohonan kepada Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi lewat telpon, dalam usaha terbaru Australia mengupayakan keringanan.

Indonesia belum menetapkan tanggal pengeksekusian Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang dipindahkan hari Rabu dari sebuah penjara di Bali ke penjara Nusa Kambangan, di mana mereka akan dieksekusi di depan regu tembak. Sembilan tawanan lainnya juga akan dieksekusi, masing-masing warga negara Brazil, Prancis, Ghana, Nigeria, Filipina dan Indonesia.