Tautan-tautan Akses

Menkopolhukam: Presiden Minta Rencana Eksekusi Terpidana Narkoba Dilanjutkan


Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijanto memberikan penjelasan kepada wartawan (foto: dok. VOA/Andylala).
Menkopolhukam Tedjo Edy Purdijanto memberikan penjelasan kepada wartawan (foto: dok. VOA/Andylala).

Menurut Menkopolhukam Tedjo Edi Purdijatno dalam pertemuan di Istana Negara hari Rabu (4/3), Presiden Jokowi menegaskan supaya rencana eksekusi mati terpidana kasus penyalahgunaan narkoba tetap dilanjutkan.

Presiden Joko Widodo hari Rabu (4/3) mempertanyakan kesiapan eksekusi mati terpidana penyalahgunaan narkoba asal Australia, kepada Menkopolhukam Tedjo Edy dan Jaksa Agung HM. Prasetyo.

Usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Menkopolhukam, Tedjo Edi Purdijatno kepada pers menjelaskan, dalam pertemuan presiden mempertanyakan kesiapan eksekusi mati dua terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang merupakan warga negara Australia.

“Beliau mengatakan lanjut, bagaimana kesiapannya? 95 persen, kalau sudah clear semuanya tetap akan dilaksanakan,” kata Tedjo.

Menkopolhukam, Tedjo Edi menambahkan, upaya penundaan bahkan pembatalan eksukusi mati masih dilakukan pemerintah Australia melalui komunikasi telepon dengan Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan, ditambahkan Menkopolhukam Tedjo Edi, Presiden sempat menanggapi adanya ungkapan-ungkapan yang kurang etis yang disampaikan oleh pemerintah Australia.

“Sama dengan yang pertama, meminta supaya ada penundaanlah, pembatalanlah, biasa seperti itu tetapi yang lalu Singapura juga mengeksekusi warga negara Inggris, selesai nggak ada komunikasi apa-apa, tidak diberitakan macam-macam, ya sudah selesai nggak ada masalah, semakin diberitakan, semakin seperti didramatisir seperi itu, jadi sudahlah, ya silakanlah itu hak mereka untuk bicara apa saja tetapi yang lalu kan mereka pernah juga sewaktu teroris bom Bali dihukum mati mereka menyatakan setuju. Nah, sekarang ini kenapa tidak,” papar Tedjo lagi.

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 4/3 (foto: VOA/Iris).
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasan kepada wartawan usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 4/3 (foto: VOA/Iris).

Pada kesempatan sama, Jaksa Agung, HM Prasetyo menjelaskan, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat diajukan para terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba.

“Banding dan kasasi semua sudah diberikan, prosesnya sudah berjalan dan sudah ada, hasil putusannya sudah ada semua, setelah itu masih ada lagi upaya hukum PK, nah itu juga upaya hukum luar biasa, terakhir putusan grasi, sesungguhnya tidak ada lagi untuk mengajukan upaya hukum lain, karena setiap orang yang usdah mengajukan grasi tentunya kita tahu mereka sudah mengakui kesalahan,” ungkap Prasetyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terpidana mati asal Australia sudah dipindahkan dari LP. Kerobokan di Bali ke Nusakambangan hari Rabu pagi. Namun, baik Menkopolhukam maupun Jaksa Agung tidak bersedia menyampaikan kapan tepatnya eksekusi mati dilakukan. Begitu juga dengan jumlah terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Kedua pejabat tersebut hanya menegaskan masih dilakukan koordinasi dengan pihak- pihak terkait.

XS
SM
MD
LG