Enam negara bagian AS menantang inpres Presiden Donald Trump yang sudah direvisi untuk melarang perjalanan dari enam negara mayoritas Muslim.
Negara bagian Hawaii mengajukan gugatan pertama, dengan alasan perintah federal yang baru tersebut akan merugikan umat Islam yang tinggal di kepulauan Pasifik itu. Lima negara bagian lainnya telah bersatu dalam terhadap inpres terbaru Trump, yang dimaksudkan untuk menggantikan keppres sebelumnya yang telah dibatalkan oleh pengadilan federal AS.
Washington, negara bagian di pantai barat yang memainkan peran penting dalam melawan inpres sebelumnya, meminta hakim federal di Seattle untuk menegaskan bahwa keputusan pengadilan yang menangguhkan pelaksanaan perintah Trump pada 27 Januari lalu juga berlaku untuk versi baru yang dirilis oleh Gedung Putih.
Bob Ferguson, jaksa agung negara bagian Washington, mengatakan mereka memiliki argumen hukum yang kuat. Inpres imigrasi itu lebih "sempit" dari versi aslinya, kata Ferguson, tapi "tidak berarti bahwa itu lepas dari masalah konstitusional."
Negara bagian Oregon, Minnesota dan New York telah bergabung dalam gugatan hukum negara bagian Washington, dan Massachusetts mengumumkan Kamis malam (9/3) bahwa negara bagian itu juga akan ambil bagian ketika gugatan yang sudah diubah diajukan pekan depan.
Pada hari Senin, Trump menandatangani inpres baru yang berlaku mulai 16 Maret, melarang warga dari enam negara - Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman - masuk ke Amerika Serikat selama tiga bulan, dan menangguhkan program pemukiman pengungsi selama empat bulan. [as/uh]