Irak Izinkan 9 Calon jadi Anggota Parlemen

Ketua komisi pemeriksa caleg Irak mengatakan larangan bagi ke-9 calon untuk menduduki kursi parlemen telah dicabut.

Ketua sebuah komisi Irak yang memeriksa calon-calon ikut pemilu parlemen 7 Maret, mengatakan larangan bagi sembilan orang untuk menduduki kursi parlemen yang mereka menangkan telah dicabut.

Ketua Komisi Keadilan dan Pertanggungjawaban, Ali al-Lami mengatakan pada hari Senin bahwa sebuah pengadilan banding membatalkan larangan tersebut hingga memungkinkan mereka menduduki kursi di parlemen.

Kesembilan calon itu adalah diantara 500 calon kuat anggota parlemen yang dilarang mencalonkan diri, karena diduga punya hubungan dengan Partai Baath pimpinan mendiang Saddam Husein yang terlarang.

Kantor berita Perancis mengatakan tujuh dari sembilan calon itu adalah anggota koalisi Iraqiya pimpinan bekas Perdana Menteri Iyad Allawi.

Hari Minggu, seorang pejabat pemilu Irak mengatakan perhitungan ulang hasil pemilu yang dilakukan Baghdad tidak mengubah alokasi kursi di parlemen.

Pejabat KPU Saad al-Rawi mengatakan perolehan kursi dari masing-masing koalisi tidak berubah sehingga koalisi pimpinan bekas Perdana Menteri Iyad Allami memperoleh kursi terbanyak di parlemen.