Irak Perintahkan Penangkapan Pejabat Terkait Referendum Kemerdekaan Kurdi

Para mahasiswa melepaskan burung-burung merpati pada aksi protes di bandara Irbil, Kurdistan, sebagai simbol bahwa mereka menginginkan transisi yang damai, bukan revolusi, menuju kemerdekaan di wilayah Kurdistan. (foto: ilustrasi).

Pengadilan Irak hari Rabu (11/10) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk beberapa pejabat terkait referendum kemerdekaan Kurdi baru-baru ini.

Juru bicara Dewan Kehakiman Agung Irak mengatakan pengadilan tersebut telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas ketua komisi referendum dan dua pembantunya karena "melanggar putusan pengadilan yang sah, yang menganggap pemungutan suara untuk kemerdekaan itu tidak sah."

Mahkamah Agung memutuskan tanggal 25 September bahwa referendum itu akan melanggar UU Irak, namun panitia tetap melakukannya.

Warga Kurdi Irak dengan suara besar memilih untuk mendukung hasil referendum kemerdekaan yang tidak mengikat. Para pemimpin mengatakan mereka berharap hasil referendum ini akan menjadi awal perundingan, namun pemerintah di Baghdad menolak keras pemungutan suara tersebut.

Pemerintah Irak menanggapi referendum itu dengan memutuskan hubungan ke wilayah tersebut dan melarang penerbangan internasional masuk dan keluar dari bandara Kurdi. Pada saat yang sama, Turki dan Iran mengancam akan menutup perbatasan mereka untuk ekspor minyak dan menerapkan sanksi ekonomi terhadap Kurdi.

Suku Kurdi dan pemerintah Irak telah lama berselisih mengenai pendapatan penjualan minyak dan siapa yang menguasai beberapa kota utama di bagian utara negara tersebut. [as]