Iran Eksekusi Dua Pria karena Nodai Al-Qur’an

Iran pada Senin (8/5) mengeksekusi dua orang yang dinyatakan bersalah menodai Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad, kata pengadilan, dalam sebuah ilustrasi. (Foto: REUTERS/Morteza Nikoubaz)

Iran pada Senin (8/5) mengeksekusi dua orang yang dinyatakan bersalah menodai Al-Qur’an dan menghina Nabi Muhammad, kata pengadilan.

Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad digantung pada pagi hari, setelah sebelumnya diputus bersalah karena “menghina Nabi Muhammad dan membakar Al-Qur’an,” lapor situs web pengadilan Mizan.

Pada Maret 2021, salah satu terdakwa mengaku telah menerbitkan konten di akun media sosialnya yang mengakui penghinaan yang dilakukannya, tambah Mizan.

BACA JUGA: Iran Hukum Gantung Warga Swedia-Iran terkait Serangan yang Tewaskan 25 Orang

Pengakuan semacam itu sering dikutuk oleh kelompok hak asasi yang berbasis di luar Iran sebagai “dipaksakan,” dengan alasan pengakuan itu sering diperoleh di bawah tekanan.

Iran mengeksekusi lebih banyak orang setiap tahun daripada negara mana pun selain China, menurut kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International.

Negara itu menggantung jauh lebih banyak orang pada 2022 dibandingkan tahun sebelumnya, kata dua kelompok HAM pada April.

Sedikitnya 582 orang dieksekusi di Iran tahun lalu, jumlah eksekusi tertinggi di negara itu sejak 2015 dan jauh di atas 333 yang tercatat pada 2021, kata kelompok Hak Asasi Manusia Iran (IHR) yang berbasis di Norwegia dan Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berbasis di Paris dalam laporan bersama. [lt/uh]