Seorang pejabat Iran mengatakan bahwa pihak berwenang telah menghentikan sementara proses penerapan UU baru yang lebih ketat dalam mewajibkan perempuan mengenakan jilbab.
Undang-undang itu, yang disetujui parlemen pada September 2023, tidak akan dikirim ke pemerintah untuk disahkan.
Perkembangan yang mengejutkan itu berarti bahwa undang-undang tersebut dihentikan, setidaknya untuk sementara.
BACA JUGA: AS Tangkap Dua Orang Iran Terkait Serangan Drone MematikanBanyak yang percaya bahwa UU tersebut dapat memicu kembali protes yang melanda Republik Islam tersebut setelah kematian Mahsa Amini pada 2022.
Shahram Dabiri, wakil presiden Iran yang bertanggung jawab atas urusan parlemen, mengatakan kepada TV pemerintah "kami meminta agar RUU ini tidak dirujuk ke pemerintah sekarang dan tetap ditunda sampai nanti ada keputusan." [ka/jm]