Isu Lingkungan dalam Tahun Politik 2024

  • Petrus Riski

Sejumlah aktivis perempuan melakukan kampanye terkait perlindungan hak masyarakat adat dan menolak deforestasi di kawasan Danau Toba, Sumatra Utara. Rabu 20 Juli 2022. (Courtesy: Greenpeace Indonesia)

Momentum tahun politik 2024 menjadi pertaruhan masa depan hutan di Indonesia, yang turut menentukan arah kebijakan iklim, perlindungan lingkungan hidup beserta tata guna lahan. Sejumlah pegiat lingkungan mensinyalir isu lingkungan tetap akan menjadi isu nomor buntut dalam Pemilu 2024.

Program Manager Natural Resource and Economic Governance, Transparency International Indonesia, Ferdian Yazid, menyebut luputnya masalah lingkungan dari bahasan masa kampanye tidak lepas dari kepentingan sumber dana kampanye calon presiden maupun partai politik yang bersingungan dengan bisnis ekstraksi sumber daya alam.

“Misalkan dia sebelum pemilu, bilangnya pro-lingkungan, tapi setelah pemilu ternyata, bahasanya demi mengademkan (mendinginkan) suhu politik, tidak tahunya yang tadi awalnya musuhan pas pemilu, pas pasca-pemilu tiba-tiba malah berkoalisi,” tukas Ferdian.

Sebuah ekskavator terlihat di hutan yang hancur di kawasan lahan gambut di Kabupaten Kuala Tripa di Nagan Raya, Aceh. (Foto: REUTERS/Roni Bintang)

Hal senada juga diungkapkan Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan. Ia mengingatkan pentingnya dalam memilih calon pemimpin masa depan yang berpihak pada kelestarian lingkungan secara cermat.

“Di momen ini adalah saatnya, atau peluang di mana kita bisa menentukan atau memilih calon pemimpin nantinya, pemimpin kita, yang bisa merealisasikan agenda-agenda perubahan atau perlindungan terhadap bencana, atau perubahan iklim nanti yang akan kita hadapi,” tukasnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Isu Lingkungan dalam Tahun Politik 2024

Masalah pemimpin pro-lingkungan ini juga menjadi muncul di akar rumpit. Regina Bay, perwakilan masyarakat adat lembah Grime, Jayapura, misalnya. Ia mengatakan masalah pemimpin berwawasan lingkungan turut menjadi harapan warga di wilayahnya. Harapan itu muncul sejalan dengan banyaknya pemberian izin untuk membuka hutan di Grime hingga pada akhirnya mereka merasakan dampak berupa peningkatan suhu udara dan kesulitan air.

“Kami mengkhawatirkan juga di tahun politik ini. 2024 ini. Kalau pemerintahannya pro-lingkungan hidup, ya hutan yang tersisa ini akan selamat,” ujarnya.

Sekelompok pengendara sepeda beristirahat selama perjalanan mereka di hutan hujan Gunung Burangrang di pinggiran Bandung, Jawa Barat. (Foto: REUTERS/Beawiharta)

Transisi Energi Korbankan Hutan

Direktur Eksekutif Trend Asia, Yuyun Indradi, menggarisbawahi program energi terbarukan pemerintah sulit terlaksana tanpa mengorbankan hutan. Misalnya saja program pemanfaatan limbah biomassa sebagai campuran bahan bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pemerintah memilih biomassa untuk memangkas penggunaan batu bara di 52 unit PLTU sejalan dengan dilarangnya pembangunan PLTU baru.

Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Mufti Barri mengatakan penggunaan campuran biomassa seperti limbah kayu untuk mengoperasikan PLTU berpotensi meningkatkan pemanfaatan tanaman hutan menjadi bahan energi. Hal ini, katanya, tentu saja akan menambah cepat laju deforestasi hutan yang masih terisa. Upaya mendorong lebih cepat produksi tanaman energi ini, dikhawatirkan akan merusak lahan sehingga tidak lagi dapat ditanami.

BACA JUGA: Ibu Kota Nusantara: Merusak Hutan atau Memperbaiki Lingkungan?

“Yang dikhawatirkan itu juga terjadi di hutan tanaman energi, karena yang akan digenjot nanti kan produksinya itu, 90 berbanding 10 kan, 90 batu bara 10 biomassa. Tapi kan lama kelamaan pasti batu baranya akan dikurangi terus, sementara biomassa akan ditambah terus. Ketika biomassa ditambah terus, lahan kita terbatas, yang digenjot produksinya. Ketika menggenjot produksinya, tanahnya yang disuntik," paparnya.

Mufti juga mengingatkan, potensi pelepasan hutan menjadi kawasan industri, seperti yang terjadi menjelang masa peralihan rezim orde baru, hingga kini masih terus terjadi. Pemerintah, kata Mufti, memiliki wewenang yang besar dalam melepaskan atau memberikan hak pengelolaan hutan kepada pihak swasta. Terlebih dengan mulai maraknya pemanfaatan tanaman hutan sebagai energi biomassa. [pr/ah]