Izin Habis, Freeport Indonesia Hentikan Ekspor Tembaga

Tambang Grassberg yang dikelola perusahaan AS Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., di Timika, Papua (Foto: dok).

Freeport menghentikan pengiriman setelah gagal mendapat pengecualian dari aturan baru yang mewajibkan ekspor-ekspor pertambangan menggunakan surat-surat kredit.

Freeport-McMoRan telah menghentikan ekspornya sejak bulan lalu dari salah satu tambang tembaga terbesar di dunia yang dikelolanya di Indonesia, menurut seorang juru bicara, Rabu (12/8), karena penambang AS itu masih menunggu persetujuan dari Kementerian Perdagangan.

Riza Pratama dari Freeport Indonesia mengukuhkan dalam SMS kepada kantor berita Reuters bahwa ekspor telah berhenti sejak "izin terakhir habis 25 Juli."

Freeport, yang mengelola tambang Grasberg di Papua, menghentikan pengiriman setelah gagal mendapat pengecualian dari aturan baru yang mewajibkan ekspor-ekspor pertambangan menggunakan surat-surat kredit, menurut laporan harian Jakarta Globe, Rabu.

Pemerintah sebelumnya telah mengecualikan perusahaan itu dari aturan tersebut selama enam bulan, namun izin itu habis tanggal 25 Juli.

Akhir bulan lalu, pemerintah Indonesia dan Freeport yang berbasis di Arizona mencapai kesepakatan yang memungkinkan raksasa pertambangan itu mengekspor sampai 775.000 ton tembaga dalam enam bulan ke depan.

Pada saat itu, Kepala Eksekutif Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan kepada wartawan bahwa 20.000-30.000 ton siap dikirim begitu izin diberikan.

Para pejabat Kementerian Perdagangan tidak dapat dimintai komentarnya hari Rabu (12/8).

Albar Sabang, pejabat senior pada sebuah serikat Freeport, mengatakan produksi masih berjalan normal.