Jaksa agung Mesir mengatakan akan naik banding terhadap vonis pengadilan yang membebaskan mantan Presiden Hosni Mubarak dari semua tuduhan terkait keterlibatannya dalam pembunuhan ratusan demonstran tahun 2011.
Kantor jaksa agung hari Selasa (2/12) mengatakan vonis itu “cacat secara hukum.”
Hari Sabtu (29/11), pengadilan di Kairo menyatakan Mubarak tidak bersalah atas semua tuduhan terkait pergolakan tahun 2011 yang menggulingkannya.
Mantan menteri dalam negeri dan enam pejabat keamanan senior lainnya dalam rezim Mubarak – yang dituduh memerintahkan pembunuhan demonstran itu – juga dibebaskan.
Mantan penguasa berumur 86 tahun itu juga dibebaskan dari tuduhan korupsi bersama dua putranya, Ala’a dan Gamal. Ia kini masih menjalani vonis tiga tahun penjara karena menggelapkan uang.
Mubarak, yang memimpin Mesir selama hampir tiga dekade, divonis penjara seumur hidup tahun 2012 terkait pembunuhan demonstran. Vonis itu dicabut pengadilan banding setahun kemudian dan dilakukan pengadilan ulang.